Cianjur.harianpers.com .Polres Cianjur menangkap seorang ayah berinisial N yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun.
Kasus ini terungkap setelah kakak korban, Nurhayati, melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada 6 April 2025. Berdasarkan laporan polisi, kejadian pertama terjadi pada September 2024 di rumah tersangka di Kp. Pasir Kunci, Desa Nanggalamekar, Kecamatan Ciranjang.
Korban yang tengah tidur didatangi pelaku sambil mengancam tidak akan memberikannya handphone untuk keperluan sekolah jika menolak permintaannya.
Korban yang ketakutan akhirnya tidak bisa melawan saat tersangka melakukan persetubuhan hingga berkali-kali
“Kasus ini sangat memprihatinkan dan kami akan terus mengusut tuntas kasus ini,” kata Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (3) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.