Cianjur Harianpers.Com, 17 April 2025 – Pria paruh baya bernama Dudun (60) asal Kampung Pasirandu, Desa Bunisari, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur, yang sempat ditahan selama dua malam oleh Polres Cianjur karena dituduh mencuri uang dan emas, kini balik lapor kepada pihak kepolisian.
Melalui kuasa hukumnya, Ujang Ruslandi, SH, Dudun mengatakan bahwa kliennya mengalami perbuatan tidak menyenangkan dan difitnah melakukan tindak pidana pencurian oleh salah satu warga Cicariang, Desa Jambudipa, berinisial M.
“Klien kami tidak pernah melakukan perbuatan itu dan sangat teguh pada pendiriannya. Kami meminta kepada Polres Cianjur untuk mengusut kasus ini secara terang benderang demi mengembalikan nama baik klien kami,” kata Ujang Ruslandi.
Menurut Ujang, kronologis kejadian terjadi pada 25 Maret 2025, saat Dudun buka puasa di rumah M dan kemudian dituduh kehilangan uang dan emas. Dudun sempat ditahan selama 2 malam di Polsek Warungkondang sebelum akhirnya dipulangkan karena tidak ada bukti yang cukup.
Kasus ini masih dalam penyelidikan Polres Cianjur dan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi Dudun yang merasa dirugikan oleh tuduhan tersebut.