Cianjur Harianpers.Com, 17 April 2025 – Tim gabungan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Cianjur menutup aktivitas tambang ilegal di Desa Jati, Kecamatan Bojong Picung, Kabupaten Cianjur. Penutupan ini dilakukan setelah diketahui bahwa aktivitas tambang tersebut tidak memiliki izin dari Pemda Provinsi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, penutupan tambang ilegal ini dilakukan setelah adanya inspeksi mendadak yang menemukan bahwa aktivitas tambang tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tim gabungan yang terdiri dari aparat Pemda Provinsi dan Kabupaten Cianjur serta aparat keamanan melakukan pengecekan terhadap aktivitas tambang dan menemukan beberapa pelanggaran.
*Kerusakan Lingkungan dan Ancaman Hukum*
Aktivitas tambang ilegal ini tidak hanya melanggar peraturan perizinan, tetapi juga menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menginstruksikan agar semua aktivitas tambang ilegal dihentikan dan pelanggarnya diberikan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.
*Langkah Tegas Pemerintah*
Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menunjukkan keseriusan dalam menangani masalah tambang ilegal. Dalam beberapa waktu terakhir, pemerintah telah melakukan penutupan beberapa lokasi tambang ilegal di wilayah Jawa Barat, termasuk di Kabupaten Subang. Langkah tegas ini diambil untuk melindungi lingkungan dan masyarakat dari dampak negatif aktivitas tambang ilegal ¹.