Cianjur Harianpers.Com – PT Eka Karya Graha Flora di Kp Cikadu, Desa Kanoman, Kecamatan Cibeber, disegel tim gabungan Satpol PP dan DPMPTSP Kabupaten Cianjur pada Sabtu, 3 Mei 2025.
Penyegelan ini dilakukan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) karena perusahaan tersebut belum memiliki izin yang diperlukan.
PLT Satpol PP dan Damkar, Djoko Purnomo, menyatakan bahwa penyegelan ini merupakan tahapan penegakan Perda setelah sebelumnya diberikan teguran dan peringatan.
” Ia berharap penyegelan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha lain yang belum memiliki izin.”kata joko
Joko menambahkan Pihak perusahaan memohon maaf atas kelalaiannya dan berjanji untuk segera menyelesaikan perizinan. Mereka juga meminta agar perawatan bunga tetap dapat dilakukan,
” namun produksi harus dihentikan sampai proses perizinan selesai. Satpol PP memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk melakukan perawatan, namun produksi tetap harus dihentikan.”tutupnya