Cianjur Harianpers.Com(selasa 6 Mei 2025)-Kasat Reskrim Polres Cianjur telah berhasil mengamankan tersangka terkait tiga tindak pidana, yaitu perjudian online (pengepul rekening bank), memiliki dan menggunakan senjata tajam tanpa izin, dan tindak pidana pencucian uang.
Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan,Tersangka diamankan setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan .
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga terlibat dalam jaringan perjudian online dan menggunakan rekening bank untuk mengumpulkan uang taruhan.” Kata tono
Tono Listianto menambahkan Selain itu, tersangka juga ditemukan memiliki dan menggunakan senjata tajam tanpa izin juga menemukan indikasi tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka.
Kasat Reskrim Polres Cianjur akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap jaringan dan modus operandi tersangka. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk waspada dan tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online.
Dengan penangkapan ini, Polres Cianjur berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di Kabupaten Cianjur.