Cianjur Harianpers.Com – Satreskrim Polres Cianjur berhasil mengamankan satu orang pelaku pengeroyokan terhadap lansia yang sempat viral di media sosial. Pelaku yang diamankan adalah A (50), sedangkan satu pelaku lainnya berinisial AK masih dalam daftar pencarian orang (DPO).Selasa 6 Mei 2025
Kasus ini bermula ketika korban AS (77) meminta bantuan seorang anak kecil untuk diantar ke rumah anaknya. Namun, anak tersebut tiba-tiba pergi dan seseorang meneriaki korban sebagai penculik anak. Sekelompok orang kemudian melakukan pengeroyokan terhadap korban.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengatakan bahwa pihaknya merespon cepat kasus ini dan berhasil mengamankan pelaku dalam waktu kurang dari 1×24 jam. Pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2/ke 1 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun.
Polres Cianjur masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya dan mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui keberadaan pelaku. Polres Cianjur mengutuk keras tindakan kekerasan terhadap lansia dan akan berkomitmen untuk memberantas premanisme di wilayahnya.