Cianjur Harianpers.Com -Dua pria di Cianjur, Jawa Barat, diringkus polisi setelah menuduh wanita lansia sebagai penculik anak dan menganiaya korban. Korban, AS (77), menjadi sasaran kekerasan setelah dua pelaku, Ahmad dan Abdul Kohar, menuduhnya sebagai penculik anak tanpa dasar.
Peristiwa ini terjadi di Kampung Legok, Desa Bunikasih, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur, pada Minggu (4/5/2025). Korban yang baru saja turun dari angkot meminta bantuan seorang anak kecil untuk diantar ke rumah anaknya. Namun, anak tersebut pergi dan tidak lama kemudian muncul pelaku yang menuduh korban sebagai penculik anak.
Aksi main hakim sendiri yang dilakukan oleh Ahmad dan Abdul Kohar berujung pada pemukulan terhadap korban pada bagian kepala, wajah, dan leher. Aksi kejam tersebut sempat direkam warga dan menyebar luas di media sosial.
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menjelaskan bahwa pelaku Abdul Kohar sempat melarikan diri dan bersembunyi di sebuah gubuk dekat area pemakaman di Kecamatan Cibeber. Namun, polisi berhasil menangkapnya dan menjadikannya sebagai tersangka.
Tono menjelaskan bahwa Abdul merupakan provokator utama dalam insiden tersebut. Ia berteriak bahwa korban sebagai penculik anak, memicu aksi kekerasan yang dilakukan oleh kedua pelaku.