Cianjur Harianpers.Com Komisi 3 DPRD Kabupaten Cianjur melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tiga titik lokasi peternakan ayam di Kecamatan Mande dan Cikalongkulon. Hasilnya, satu peternakan disegel karena terbukti mencemari sungai dengan limbah kotoran ayam.
Sekretaris Komisi 3 DPRD Kabupaten Cianjur, Bayu Eka Prayoga, mengatakan bahwa peternakan yang disegel tersebut melanggar aturan dan saat ini berada dalam status pengawasan. Jika masih melakukan pelanggaran, peternakan tersebut bisa ditutup.
“Sidak dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Komisi 3 DPRD, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol-PP, serta pemerintah desa setempat. Peternakan yang disegel adalah milik Krida Permai Farm di Desa Cinangsi.” Kata bayu
Plt Kasi Lidik Satpol-PP Kabupaten Cianjur, Dikdik, menyatakan bahwa penyegelan dilakukan setelah ditemukan bukti
“pencemaran di Daerah Aliran Sungai (DAS). Pihak berwenang akan terus memantau tindak lanjut dari pihak perusahaan terhadap temuan tersebut.” Tegasnya