Cianjur Harianpers.Com // Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi meluncurkan surat edaran tentang jam malam bagi pelajar di wilayah provinsi Jawa Barat, Menurut surat edaran Nomor 51/PA.03/Disdik tertanggal 23 Mei 2025, pelajar hanya diperbolehkan melakukan aktivitas di luar rumah hingga pukul 21.00 WIB.
Pembatasan ini berlaku mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB setiap harinya dan menyasar seluruh jenjang pendidikan, mulai dari pendidikan dasar hingga menengah. Namun, ada beberapa pengecualian bagi pelajar yang:
– *Pengecualian Jam Malam:*
– Mengikuti kegiatan resmi dari sekolah atau lembaga pendidikan formal
– Menghadiri kegiatan keagamaan yang diketahui dan disetujui orang tua
– Sedang bersama orang tua atau wali
– Menghadapi situasi darurat atau bencana
Gubernur Dedi Mulyadi mengatakan bahwa kebijakan ini diambil sebagai bagian dari program pembentukan generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa, yaitu generasi muda yang sehat, baik, benar, cerdas, dan terampil.
Untuk memastikan kebijakan berjalan optimal, Dedi memerintahkan para kepala daerah untuk mensosialisasikan aturan ini hingga tingkat kecamatan dan desa. Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat juga diminta berkoordinasi dengan sekolah menengah dan lembaga pendidikan khusus, serta melibatkan Kantor Wilayah Kementerian Agama dalam pelaksanaannya ¹.