Cianjur Harianpers.Com //Polres Cianjur memberlakukan jam malam bagi pelajar di Kabupaten Cianjur sebagai upaya pencegahan kenakalan remaja dan potensi kejahatan. Kebijakan ini mulai berlaku pukul 20.00 WIB dan akan diterapkan secara ketat oleh Polres Cianjur bersama dengan berbagai pihak terkait. (Selasa 27 Mei 2025)
Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yongki Dilatha, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mencegah pelajar terjerumus ke dalam tindakan kriminal dan memastikan keselamatan mereka.
“Pelajar harus sudah berada di rumah sebelum pukul 20.00 WIB. Jika ditemukan berkeliaran tanpa tujuan jelas di atas jam tersebut, mereka akan diamankan dan didata,” kata Kapolres.
Kapolres juga menegaskan bahwa ada pengecualian bagi pelajar yang memiliki kegiatan yang sah, seperti membantu orang tua bekerja, belajar kelompok, atau menjalankan aktivitas keagamaan.
“Sebelum dikembalikan kepada orang tua, kami juga akan memanggil pihak sekolah, guru, maupun tokoh agama setempat. Ini adalah langkah preventif agar pelajar tidak terjerumus ke dalam tindakan kriminal,” ujarnya.
Polres Cianjur mengimbau kepada orang tua dan masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga dan mengawasi anak-anak mereka.
“Tugas pelajar adalah belajar, bukan berkeluyuran tanpa arah di malam hari,” kata Kapolres.
Dengan kebijakan ini, Polres Cianjur berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi masyarakat, terutama bagi para pelajar.