Cianjur Harianpers.Com // Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Cianjur bersama gabungan dari Sat Sabhara POLRES, Sat Narkoba POLRES, Dinas Kesehatan (Dinkes), dan Dinas Sosial (Dinsos), DPPKBP3A menggelar operasi penertiban lokasi dugaan prostitusi online via aplikasi Michat pada Jumat malam, 30 Mei 2025. Razia ini menyasar kos-kosan di enam titik wilayah Cianjur dan menjaring 26 perempuan, 4 lelaki, dan 1 anak di bawah umur.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Satpol PP dan Damkar Cianjur, Djoko Purnomo mengatakan, sebagai tindak lanjut laporan masyarakat serta instruksi Bupati Cianjur dan Kapolres. Kegiatan berlangsung pukul 20.00–22.15 WIB dengan fokus penertiban Perda dan lokasi berindikasi prostitusi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami menjaring 26 orang perempuan yang terindikasi masuk ke dalam prostitusi aplikasi Michat, kemudian 4 orang laki-laki dan satu orang anak di bawah umur,” ungkap Djoko.
Lokasi razia meliputi Jalan Limbangan Sari, Cikaret, hingga Jalan Pramuka, dengan enam lokasi kos-kosan berbeda yang terjaring.
Anak di bawah umur yang terjaring akan mendapat pembinaan dan dikembalikan ke orang tua. Hasil rapid test HIV/AIDS terhadap seluruh yang terjaring menunjukkan negatif, namun Djoko menekankan bahwa pihaknya tidak percaya 100% karena dugaan terjangkit penyakit lain kuat.
Mereka yang terjaring akan dilakukan pendalaman terlebih dahulu sebelum nantinya dipulangkan ke keluarganya masing-masing. Operasi ini merupakan bagian dari program cipta kondisi untuk membersihkan Cianjur dari praktik maksiat. Masyarakat diimbau melaporkan aktivitas mencurigakan ke pihak berwenang.












