Inspektorat Cianjur: Kades Cibarengkok Harus Mengembalikan Uang Desa yang Disalahgunakan

- Penulis

Kamis, 5 Juni 2025 - 08:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cianjur Harianpers.Com // Terkait permasalahan di Desa Cibarengkok, Kecamatan Bojongpicung, Inspektorat Kabupaten Cianjur angkat bicara. Kepala IRDA Kabupaten Cianjur, Endan Hamdani, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan khusus selama kurang lebih 2 minggu dan menemukan indikasi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan desa.(Kamis 5 Juni 2025)

“Kami menemukan bahwa Kades Cibarengkok telah melakukan penyalahgunaan keuangan desa sebesar Rp 278.000.000. Uang tersebut digunakan tidak sesuai dengan prosedur, seperti BLT yang seharusnya diberikan kepada masyarakat A, namun diberikan kepada masyarakat B tanpa melalui mekanisme musrenbang desa,” kata Endan.

Baca Juga:  PUBLIKASI KEGIATAN SATPOL PP KABUPATEN BOGOR DALAM MENATA DAN MENJAGA KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM DI WILAYAH KABUPATEN BOGOR

Endan menambahkan bahwa pihaknya telah merekomendasikan kepada Kades Cibarengkok untuk mengembalikan uang kas desa dalam waktu 60 hari

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

. “Jika teguran tertulis tidak diindahkan, maka mekanisme selanjutnya akan diberikan oleh BPMD atau kecamatan untuk pengembalian uang,” jelas Endan.

Namun, Endan mengungkapkan bahwa Kades Cibarengkok telah mengembalikan uang sebesar Rp 261.000.000 sebelum batas waktu 60 hari yang diberikan

Baca Juga:  Bersama Nomor 7 Mang Andry Prayitna GUYUB - AKUR - AWOR

. “Ini menunjukkan bahwa Kades Cibarengkok telah berusaha untuk memperbaiki kesalahan yang telah dilakukan,” kata Endan.

Endan juga menjelaskan bahwa penyegelan kantor desa bukan wewenang inspektorat, namun pihaknya hadir sebagai perwakilan untuk memfasilitasi dialog antara masyarakat dan kepala desa

. “Jika Kades Cibarengkok tidak dapat mengendalikan keuangan desa dengan baik, maka kami akan memberikan rekomendasi kepada bupati untuk memberhentikan kepala desa,” kata Endan.

Follow WhatsApp Channel harianpers.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dari Mimbar ke Aksi Nyata, Isra Mi’raj PWI Cianjur dan MT Kawan ’99 Tebar Kepedulian
Tak Sekadar Bangunan, Gedung IAD dan Lapangan Tenis Jadi Simbol Soliditas Kejari Cianjur
Janji Tinggal Janji, Warga Pertanyakan Legalitas PT Lianhua
Penghuni BDI 3 Tambak Kecewa, Ruas Jalan Edelweis Tenggelam
Ketua Umum Persiker Piter Gusbager Siap Meluncurkan Tim Badai Perbatasan yang akan berlaga pada Liga 4 Musim 2025/2026,
BDI TAMBAK Indramayu Di Temukan Seorang Montir Motor Gantung Diri
Diduga Tanpa Izin, Penebangan Kayu di Puncak Simun Jadi Sorotan GMCB
Pembangunan Villa di Loji Babakan Dipertanyakan, Warga Soroti Dugaan Pelanggaran Izin dan DAS
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 20:18 WIB

Dari Mimbar ke Aksi Nyata, Isra Mi’raj PWI Cianjur dan MT Kawan ’99 Tebar Kepedulian

Jumat, 23 Januari 2026 - 20:00 WIB

Tak Sekadar Bangunan, Gedung IAD dan Lapangan Tenis Jadi Simbol Soliditas Kejari Cianjur

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:28 WIB

Janji Tinggal Janji, Warga Pertanyakan Legalitas PT Lianhua

Jumat, 23 Januari 2026 - 09:36 WIB

Penghuni BDI 3 Tambak Kecewa, Ruas Jalan Edelweis Tenggelam

Kamis, 22 Januari 2026 - 13:59 WIB

BDI TAMBAK Indramayu Di Temukan Seorang Montir Motor Gantung Diri

Berita Terbaru