Cianjur Harianpers.Com // Terkait permasalahan di Desa Cibarengkok, Kecamatan Bojongpicung, Inspektorat Kabupaten Cianjur angkat bicara. Kepala IRDA Kabupaten Cianjur, Endan Hamdani, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan khusus selama kurang lebih 2 minggu dan menemukan indikasi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan desa.(Kamis 5 Juni 2025)
“Kami menemukan bahwa Kades Cibarengkok telah melakukan penyalahgunaan keuangan desa sebesar Rp 278.000.000. Uang tersebut digunakan tidak sesuai dengan prosedur, seperti BLT yang seharusnya diberikan kepada masyarakat A, namun diberikan kepada masyarakat B tanpa melalui mekanisme musrenbang desa,” kata Endan.
Endan menambahkan bahwa pihaknya telah merekomendasikan kepada Kades Cibarengkok untuk mengembalikan uang kas desa dalam waktu 60 hari
. “Jika teguran tertulis tidak diindahkan, maka mekanisme selanjutnya akan diberikan oleh BPMD atau kecamatan untuk pengembalian uang,” jelas Endan.
Namun, Endan mengungkapkan bahwa Kades Cibarengkok telah mengembalikan uang sebesar Rp 261.000.000 sebelum batas waktu 60 hari yang diberikan
. “Ini menunjukkan bahwa Kades Cibarengkok telah berusaha untuk memperbaiki kesalahan yang telah dilakukan,” kata Endan.
Endan juga menjelaskan bahwa penyegelan kantor desa bukan wewenang inspektorat, namun pihaknya hadir sebagai perwakilan untuk memfasilitasi dialog antara masyarakat dan kepala desa
. “Jika Kades Cibarengkok tidak dapat mengendalikan keuangan desa dengan baik, maka kami akan memberikan rekomendasi kepada bupati untuk memberhentikan kepala desa,” kata Endan.