Cianjur Harianpers. Com // Polres Cianjur berhasil mengamankan seorang wanita berinisial FA (50) warga Desa Mekarsari, Kecamatan Cugenang, pada Sabtu, 31 Mei 2025 sekitar pukul 18.00 WIB. Penangkapan tersebut dilakukan di sebuah kontrakan di Kampung Babakan Cangklek, Desa Mekarsari, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur.(Kamis 5 Juni 2025 )
Saat penggeledahan, polisi menemukan puluhan paket plastik clip berisi sabu-sabu yang telah dikemas rapi dan siap diedarkan.
“Kami mendapatkan informasi dari warga bahwa ada seseorang yang diduga menyimpan narkotika jenis sabu-sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” kata Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Herman.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah menjual sabu-sabu tersebut selama tiga bulan dengan motif ekonomi. Polisi juga menemukan bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari luar Cianjur.
“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara,” jelas AKP Herman.
Polres Cianjur masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini untuk mengetahui jaringan dan sumber sabu-sabu yang diedarkan oleh tersangka.