CIANJUR HARIANPERS.COM – Pemerintah Desa Mulyasari, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, menjadi sorotan publik setelah dana desanya diblokir oleh pihak kecamatan. Pemblokiran tersebut disebut-sebut berkaitan dengan belum selesainya laporan pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan Dana Desa.
Informasi tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Cianjur, Dendi Renaldy. Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Dendi menjelaskan bahwa penutupan sementara rekening desa dilakukan atas permintaan dari Pemerintah Kecamatan Cilaku setelah dilakukan monitoring penggunaan Dana Desa oleh tim kecamatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sabtu (2 Agustus 2025)
“Rekening desa Mulyasari ditutup atas permohonan dari Pemerintah Kecamatan setelah monitoring Dana Desa. Rekomendasinya, pihak kecamatan meminta agar pemerintah desa menyelesaikan beberapa kelengkapan administrasi terlebih dahulu sebelum dana bisa digunakan kembali. Namun, ini sudah ditindaklanjuti. Terbukti, minggu lalu rekening sudah dimohonkan kembali untuk dibuka, dan saat ini dana sudah bisa kembali digunakan,” jelas Dendi.
Selain masalah SPJ, Desa Mulyasari juga menjadi sorotan karena dugaan praktik nepotisme dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Diketahui, posisi sekretaris dan bendahara BUMDes dikelola oleh keluarga Kepala Desa, yang dinilai bertentangan dengan semangat tata kelola pemerintahan desa yang bersih.
Padahal, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara tegas melarang Kepala Desa membuat kebijakan yang menguntungkan diri sendiri atau keluarganya, serta melarang adanya praktik nepotisme.
Terkait hal ini, Dendi menyatakan bahwa penunjukan pengurus BUMDes seharusnya melalui proses musyawarah desa, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021. Meski tidak secara eksplisit melarang keterlibatan keluarga, namun secara etika, hal tersebut sangat tidak dianjurkan.
“Pengurus BUMDes seharusnya dipilih melalui musyawarah desa dengan memperhatikan kriteria seperti berdomisili di desa, memiliki jiwa wirausaha, dan berkepribadian baik. Namun secara etis, sangat tidak kami sarankan jika lembaga desa, seperti BUMDes, dikelola oleh keluarga Kepala Desa atau perangkat desa. Hal ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, bahkan praktik KKN. Pertanyaannya, apakah tidak ada warga lain yang kompeten selain dari keluarga sendiri?” tegas Dendi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Mulyasari belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan nepotisme dalam struktur BUMDes maupun keterlambatan penyelesaian SPJ












