Cianjur harianpers-.Com – Jaringan Intelektual Muda (JIM) Cianjur menyoroti peran penting Sekretariat DPRD (Setwan) yang dianggap sebagai “mesin” pendukung utama bagi keberlangsungan kerja lembaga legislatif daerah.
Presidium JIM, Alief, menegaskan bahwa anggota DPRD merupakan pejabat politik yang datang dan pergi setiap lima tahun dengan membawa visi serta agenda yang berbeda-beda. “Di sinilah letak vitalnya Setwan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Alief, ada tiga peran strategis yang melekat pada Sekretariat DPRD:
Penjaga Kontinuitas Institusional
Setwan yang diisi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi penjamin kesinambungan administrasi, arsip, serta proses kerja kelembagaan meski terjadi pergantian anggota dewan. “Tanpa Setwan yang solid, setiap periode DPRD bisa saja harus memulai segalanya dari nol,” tegasnya.
Fasilitator Profesional
Tidak semua anggota DPRD memiliki latar belakang teknis di bidang hukum atau penganggaran. Setwan hadir memberikan dukungan keahlian melalui tenaga ahli, penyusunan naskah akademik, fasilitasi rapat, hingga memastikan produk legislasi seperti perda maupun keputusan politik sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku.
Penjaga Netralitas Birokrasi
Setwan idealnya menjadi benteng netralitas birokrasi. Mereka melayani seluruh anggota dan fraksi DPRD secara imparsial tanpa keberpihakan politik. “Netralitas ini sangat krusial agar fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan berjalan objektif,” jelas Alief.
Lebih jauh, Alief mengibaratkan DPRD sebagai panggung politik, sementara Setwan adalah kru di balik layar yang memastikan jalannya “pertunjukan” tata kelola pemerintahan sesuai dengan skenario peraturan perundang-undangan.
Ia juga menyinggung landasan hukum yang mengatur kedudukan Setwan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara jelas menyebutkan bahwa DPRD dibantu oleh sebuah sekretariat. Pasal 204 ayat (2) menegaskan, sekretariat DPRD dipimpin seorang Sekretaris DPRD (Sekwan) yang berstatus pejabat pimpinan tinggi pratama (setingkat Eselon II.b).
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah memberikan rincian lebih lanjut. Pasal 21 ayat (1) mengklasifikasikan Sekretariat DPRD sebagai unsur pelayanan administrasi dan pendukung tugas serta fungsi DPRD.
“Yang menarik, Sekwan memiliki dualisme pertanggungjawaban. Secara teknis operasional, Sekwan bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD. Namun secara administratif, ia bertanggung jawab kepada bupati melalui sekretaris daerah, karena statusnya sebagai ASN di lingkungan Pemkab,” pungkas Alief.












