JIM Bongkar Peran Tersembunyi Setwan: Penopang Politik DPRD Cianjur

- Penulis

Jumat, 26 September 2025 - 07:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cianjur harianpers-.Com – Jaringan Intelektual Muda (JIM) Cianjur menyoroti peran penting Sekretariat DPRD (Setwan) yang dianggap sebagai “mesin” pendukung utama bagi keberlangsungan kerja lembaga legislatif daerah.

 

Presidium JIM, Alief, menegaskan bahwa anggota DPRD merupakan pejabat politik yang datang dan pergi setiap lima tahun dengan membawa visi serta agenda yang berbeda-beda. “Di sinilah letak vitalnya Setwan,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Menurut Alief, ada tiga peran strategis yang melekat pada Sekretariat DPRD:

 

 

 

Penjaga Kontinuitas Institusional

Setwan yang diisi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi penjamin kesinambungan administrasi, arsip, serta proses kerja kelembagaan meski terjadi pergantian anggota dewan. “Tanpa Setwan yang solid, setiap periode DPRD bisa saja harus memulai segalanya dari nol,” tegasnya.

 

Baca Juga:  PJ BUPATI ASMAWA TOSEPU HATURKAN TERIMA KASIH SUKSES PEMILU 2024 DI KAB BOGOR !!!

 

 

 

Fasilitator Profesional

Tidak semua anggota DPRD memiliki latar belakang teknis di bidang hukum atau penganggaran. Setwan hadir memberikan dukungan keahlian melalui tenaga ahli, penyusunan naskah akademik, fasilitasi rapat, hingga memastikan produk legislasi seperti perda maupun keputusan politik sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku.

 

 

 

 

Penjaga Netralitas Birokrasi

Setwan idealnya menjadi benteng netralitas birokrasi. Mereka melayani seluruh anggota dan fraksi DPRD secara imparsial tanpa keberpihakan politik. “Netralitas ini sangat krusial agar fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan berjalan objektif,” jelas Alief.

 

 

 

 

 

Lebih jauh, Alief mengibaratkan DPRD sebagai panggung politik, sementara Setwan adalah kru di balik layar yang memastikan jalannya “pertunjukan” tata kelola pemerintahan sesuai dengan skenario peraturan perundang-undangan.

 

Baca Juga:  Pelecehan Terhadap Anak Dibawah Umur, Royan Ditangkap Polisi

Ia juga menyinggung landasan hukum yang mengatur kedudukan Setwan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara jelas menyebutkan bahwa DPRD dibantu oleh sebuah sekretariat. Pasal 204 ayat (2) menegaskan, sekretariat DPRD dipimpin seorang Sekretaris DPRD (Sekwan) yang berstatus pejabat pimpinan tinggi pratama (setingkat Eselon II.b).

 

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah memberikan rincian lebih lanjut. Pasal 21 ayat (1) mengklasifikasikan Sekretariat DPRD sebagai unsur pelayanan administrasi dan pendukung tugas serta fungsi DPRD.

 

“Yang menarik, Sekwan memiliki dualisme pertanggungjawaban. Secara teknis operasional, Sekwan bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD. Namun secara administratif, ia bertanggung jawab kepada bupati melalui sekretaris daerah, karena statusnya sebagai ASN di lingkungan Pemkab,” pungkas Alief.

 

 

 

Follow WhatsApp Channel harianpers.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

VISI MISI & Program Unggulan Samsul Ma’arip Untuk Pabean Udik Indramayu
Siap-siap, Sejumlah UU Baru Mulai Berlaku Tahun 2026
Het naik Rp 19.000 gas elpiji 3 kg bukti tidak berpihaknya Pemkab Subang kepada masyarakat miskin
Oknum guru SMAN 1 jalancagak terlibat kasus penipuan CPNS di subang
Kota Santri Tercederai? Mahasiswa Pertanyakan Komitmen Pemkab Terkait Kawin Kontrak di Cipanas
FKUB Cianjur Raih Rekor MURI, Isfhan Taufik Sampaikan Apresiasi
Camat Indramayu Dulyono Raih Juara Umum MTQ Kabupaten 
Camat Cugenang Tegaskan Pentingnya Transparansi dalam Pengelolaan Dana BUMDES
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 10:07 WIB

VISI MISI & Program Unggulan Samsul Ma’arip Untuk Pabean Udik Indramayu

Minggu, 16 November 2025 - 09:09 WIB

Siap-siap, Sejumlah UU Baru Mulai Berlaku Tahun 2026

Sabtu, 15 November 2025 - 18:48 WIB

Het naik Rp 19.000 gas elpiji 3 kg bukti tidak berpihaknya Pemkab Subang kepada masyarakat miskin

Sabtu, 15 November 2025 - 16:59 WIB

Kota Santri Tercederai? Mahasiswa Pertanyakan Komitmen Pemkab Terkait Kawin Kontrak di Cipanas

Sabtu, 15 November 2025 - 16:36 WIB

FKUB Cianjur Raih Rekor MURI, Isfhan Taufik Sampaikan Apresiasi

Berita Terbaru

Berita

Siap-siap, Sejumlah UU Baru Mulai Berlaku Tahun 2026

Minggu, 16 Nov 2025 - 09:09 WIB