Cianjur Harianpers. Com – Sekretaris Umum (SEKUM) PC PMII Cianjur, Alief Irfan, mendorong Bupati Cianjur untuk segera mengsahkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Padi Pandan Wangi Cianjur. Padi Pandan Wangi Cianjur merupakan varietas lokal unggul yang memiliki kekhasan aroma pandan dan hanya dapat tumbuh optimal di wilayah tertentu di Kabupaten Cianjur.
“Perlindungan hukum untuk Padi Pandan Wangi Cianjur sudah cukup kuat, mulai dari pengakuan varietas lokal, potensi Indikasi Geografis, hingga Peraturan Daerah yang secara spesifik mengatur pelestariannya,” kata Alief.
Padi Pandan Wangi Cianjur telah mendapatkan perlindungan berlapis, yaitu sebagai Varietas Unggul Lokal melalui Keputusan Menteri Pertanian, dan secara potensial sebagai produk dengan Indikasi Geografis. Namun, implementasi perlindungan ini masih lemah, sehingga perlu penegakan hukum yang lebih ketat.
“Pemerintah Kabupaten Cianjur harus secara ketat menegakkan Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan dan secara aktif mendukung penguatan kelembagaan, untuk menjaga standar kualitas dan memonitor penggunaan Indikasi Geografis,” tambah Alief.
Dengan demikian, PC PMII Cianjur mendorong Bupati Cianjur untuk segera mengsahkan Perbup Padi Pandan Wangi Cianjur, karena itu merupakan salah satu identitas Kabupaten Cianjur.













