Cianjur, Harianpers.con (13 November 2025)— Camat Cugenang, Ali Akbar, mendampingi langsung audensi antara Kepala Desa Benjot dan warga setempat untuk membahas transparansi penggunaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) serta perencanaan pembangunan desa. Pertemuan yang digelar di Kantor Desa Benjot tersebut juga dihadiri perwakilan Polsek, Koramil, pengurus BUMDes, dan tokoh masyarakat.
Audensi sempat diskors untuk menunggu kehadiran Ketua BUMDes, yang diharapkan membawa bukti rekening koran. Hal ini menyusul laporan masyarakat mengenai dugaan kejanggalan penggunaan dana BUMDes yang semula tercatat sebesar Rp204 juta, namun kini dilaporkan berkurang menjadi sekitar Rp170–179 juta.
“Kami masih menunggu Ketua BUMDes untuk menyampaikan print out rekening koran. Waktu kami berikan hingga pukul 14.30 WIB,” tegas Ali Akbar di hadapan peserta audensi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ali menjelaskan, pihaknya telah menerima surat dari Kepala Desa Benjot berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi (monev) yang menemukan indikasi ketidakwajaran dan dikhawatirkan adanya penyelewengan dana BUMDes. Sebagai tindak lanjut, pihak kecamatan akan segera melayangkan surat kepada Inspektorat Daerah untuk meminta dilakukannya audit atau pemeriksaan khusus (riksus) terhadap dana tersebut.
“Hari ini harus ada kejelasan. Saya berharap Ketua BUMDes bisa membuktikan bahwa dana itu masih ada,” ujarnya.
Selain rekening koran, Camat juga meminta Ketua BUMDes menjelaskan pengeluaran dana puluhan juta rupiah dan menyampaikan Rencana Anggaran Biaya (RAB) kepada masyarakat. Hal ini termasuk pembayaran upah pekerja yang hadir dalam audensi dan mengaku belum menerima haknya.
“Kami harap hak-hak para pekerja segera diselesaikan,” tambahnya.
Menanggapi isu bahwa dana BUMDes dikelola melalui rekening pribadi, Ali Akbar menyebut pihaknya masih menunggu klarifikasi resmi. Namun, berdasarkan informasi sementara, dana tersebut diklaim masih berada di rekening resmi BUMDes, bukan rekening pribadi.
Ali berharap kejadian ini dapat menjadi pembelajaran bagi desa-desa lain agar pengelolaan dan penyaluran dana BUMDes dilakukan sesuai aturan. Ia juga mengingatkan peran Sekretaris Desa (Sekdes) selaku pengawas BUMDes untuk lebih aktif melakukan pemantauan.
“Pengawas harus jemput bola, jangan menunggu laporan dari BUMDes. Lakukan pemantauan setiap kali ada transfer dana. Jika muncul masalah, segera tindak lanjuti, tanpa harus menunggu surat peringatan,” pungkasnya.
Audensi ini diharapkan menjadi langkah awal menuju penyelesaian yang transparan dan akuntabel, sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa












