Cianjur Harianpers.Com — Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) STAI Al-Azhary Cianjur menyoroti kembali maraknya praktik kawin kontrak di wilayah Cipanas. Presiden Mahasiswa STAI Al-Azhary, Fauzi Rohmat, menilai kondisi ini menunjukkan lemahnya penegakan Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2021 tentang pencegahan kawin kontrak.(sabtu 15 November 2025)
Fauzi menyebut, Cianjur yang dikenal sebagai kota santri tidak seharusnya menjadi tempat suburnya praktik yang dinilai merendahkan martabat perempuan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Cianjur ini kota santri. Tidak pantas praktik seperti ini masih terjadi. Perbup sudah ada, tapi penegakannya lemah,” ujarnya.
Ia menilai Satgas Pencegahan Kawin Kontrak yang dibentuk melalui Perbup 38/2021 tidak bekerja maksimal. Minimnya sosialisasi, ketiadaan patroli rutin, serta kurangnya tindakan di lapangan menjadi indikator lemahnya kinerja satgas.
Fauzi pun mempertanyakan komitmen pemerintah daerah dalam menindak praktik tersebut.
“Jika regulasi sudah dibuat tetapi praktiknya tetap marak, maka keseriusan pemerintah patut dipertanyakan,” tegasnya.
DEMA STAI Al-Azhary mendesak pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah konkret, antara lain:
Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Perbup 38/2021.
Menindak tegas oknum yang memfasilitasi praktik kawin kontrak.
Memperketat pengawasan vila dan penginapan di kawasan rawan.
Mengaktifkan dan memaksimalkan kinerja Satgas sesuai mandat peraturan.
Fauzi menegaskan bahwa mahasiswa akan terus mengawal isu ini.
“Martabat Cianjur tidak boleh dibeli. Pemerintah harus hadir dan bertindak tegas menjaga marwah Cianjur sebagai tatar santri,” pungkasnya.












