Cianjur Harianpers.Com – Sejumlah warga Desa Sukamaju, Kecamatan Cibeber, kembali menyoroti kebijakan pemerintah desa yang dinilai janggal terkait penyisihan dana sebesar seratus rupiah dari setiap penerima Bantuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) saat pencairan di Kantor Pos Kabupaten Cianjur.
Kebijakan penyisihan dana yang disebut telah berlangsung cukup lama itu menyasar seluruh 299 KPM. Alasannya, dana dikumpulkan untuk membantu warga yang sedang sakit dan membutuhkan biaya perawatan. Namun penjelasan tersebut dinilai belum cukup menjawab pertanyaan warga mengenai dasar aturan dan mekanisme penghimpunan dana dari bantuan sosial.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Instruksi mengenai penyisihan dana ini disampaikan Kepala Desa Hendrik melalui pesan WhatsApp kepada para ketua RT. Dalam arahannya, ketua RT diminta menjelaskan kepada para KPM agar kebijakan tersebut dapat diterima dan tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat. Penyisihan disebut sebagai bentuk solidaritas antarwarga.(Kamis 27 November 2025 )
Meski demikian, tidak semua warga merasa nyaman dengan kebijakan itu. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku tidak mengetahui dengan jelas tujuan, dasar, serta alur penggunaan dana tersebut. Ia menyatakan bahwa warga mulai geram karena merasa tidak pernah diajak bermusyawarah ataupun diberi penjelasan resmi terkait potongan seratus rupiah tersebut.
Sejumlah warga lain juga mempertanyakan legalitas dan transparansi mekanisme penyisihan dana dari bantuan sosial, yang sejatinya merupakan hak penuh KPM. Masyarakat mengingatkan bahwa pengurangan dana bantuan tanpa persetujuan dan tanpa transparansi berpotensi menimbulkan kesalahpahaman, bahkan dapat menyerupai pungutan tidak resmi apabila tidak dilakukan secara sukarela dan tidak disertai pertanggungjawaban yang jelas.
Terlepas dari tujuan sosialnya, masyarakat menegaskan bahwa praktik penghimpunan dana dari bantuan pemerintah harus mengikuti aturan yang berlaku, terutama terkait transparansi, pencatatan, dan persetujuan warga. Masyarakat mendesak pemerintah desa memberikan klarifikasi resmi dan memastikan bahwa setiap kebijakan yang menyangkut hak penerima bantuan dilaksanakan sesuai prosedur yang benar dan terbuka.












