Cianjur Harianpers.com– Aksi Kamisan Cianjur kembali digelar sebagai pengingat bahwa situasi demokrasi Indonesia berada pada titik paling rapuh dalam dua dekade terakhir. Para peserta aksi menilai berbagai gejala pembusukan politik—mulai dari penyalahgunaan wewenang, kompromi hukum, hingga pembatasan ruang sipil—menunjukkan negeri ini tengah melangkah mundur menuju pola kekuasaan yang selama puluhan tahun ditentang rakyat pada masa Orde Baru.
Di tingkat lokal, Cianjur dianggap tidak steril dari dinamika tersebut. Tekanan terhadap warga, penyempitan ruang kritik, serta potensi penyalahgunaan proyek publik oleh elite politik menunjukkan ancaman otoritarianisme yang kini menjalar ke daerah.
Pemantik situasi ini salah satunya adalah temuan film dokumenter Dirty Vote 2, yang dinilai memperlihatkan bagaimana pemilu—yang semestinya menjadi mekanisme kedaulatan rakyat—justru berubah menjadi instrumen konsolidasi kekuasaan.
Film tersebut mengurai tiga pilar utama yang disebut sebagai “mesin kekuasaan”:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Otak-otak Aparat dan Instrumen Negara
Penyelenggaraan negara dinilai mengalami politisasi, mulai dari birokrasi hingga aparat keamanan yang diarahkan untuk menguntungkan kelompok politik tertentu. Intimidasi, mobilisasi paksa, serta tekanan terhadap pejabat daerah disebut terjadi secara sistemik.
Rekayasa Hukum dan Narasi Politik
Justifikasi hukum dianggap dibentuk untuk melegalkan kebijakan bermasalah, mulai dari amandemen prosedur, interpretasi hukum yang dipaksakan, hingga kemunculan akademisi yang menyampaikan narasi pembenaran kebijakan.
Pendanaan Oligarki dan Transaksi Politik
Modal besar kelompok oligarki dituding mengalir ke proses politik, menciptakan hubungan patron-klien antara penguasa dan pemilik modal, sehingga kebijakan publik tersandera kepentingan elite.
Gabungan ketiganya dinilai membentuk “lingkaran setan kekuasaan” yang membahayakan demokrasi elektoral dan demokrasi substansial.
Demokrasi Nasional Mengalami Kemunduran
Sejumlah akademisi dari UGM, UI, dan jaringan peneliti independen menyebut kondisi pasca Pemilu 2024 sebagai fase democratic backsliding—kemunduran demokrasi yang bukan terjadi melalui kudeta militer, melainkan lewat konsolidasi kekuasaan yang memanfaatkan instrumen demokrasi itu sendiri.
Fenomena kemunduran demokrasi tersebut ditandai oleh:
Penyempitan ruang kritik,
Kriminalisasi aktivis dan jurnalis,
Meningkatnya ancaman terhadap kebebasan pers,
Dominasi oligarki dalam kebijakan publik,
Degradasi etik pada lembaga hukum seperti MK dan KPU.
Pelanggaran HAM Masa Lalu Tak Kunjung Diselesaikan
Para peserta aksi juga menyoroti pelanggaran HAM berat yang masih membekas dan belum diselesaikan negara, antara lain:
Penghilangan paksa 1997–1998
Tragedi 1965
Talangsari
Trisakti–Semanggi
Kekerasan terhadap aktivis dan jurnalis
Mereka menilai, ketika pelanggaran masa lalu tidak dituntaskan, pola kekuasaan yang melahirkan luka-luka tersebut berpotensi berulang dalam bentuk baru yang lebih halus namun tetap represif.
Bayangan Otoritarianisme di Cianjur
Di tingkat lokal, peserta aksi menilai Cianjur menghadapi ancaman:
Tertutupnya ruang kritik publik terhadap kebijakan daerah,
Penguatan jejaring elite–politik–bisnis dalam proyek infrastruktur dan bantuan sosial,
Risiko penggunaan aparat daerah untuk kepentingan politik tertentu,
Minimnya mekanisme pengawasan publik terhadap kebijakan strategis dan anggaran.
Situasi ini dianggap sebagai cerminan pola yang terjadi di tingkat nasional.
Tuntutan Aksi Kamisan Cianjur
Melalui aksi ini, peserta menyampaikan lima tuntutan utama:
Menghentikan praktik konsolidasi kekuasaan yang mengancam demokrasi, sebagaimana diungkap dalam Dirty Vote 2, termasuk penyalahgunaan aparat, intervensi hukum, dan politik uang.
Menuntaskan pelanggaran HAM berat masa lalu, termasuk penghilangan paksa, pembunuhan aktivis, kekerasan terhadap kelompok rentan, serta kasus lama yang belum selesai.
Mendorong transparansi dan akuntabilitas pemerintah, baik pusat maupun daerah, termasuk audit independen terhadap kebijakan publik yang rentan menyimpang.
Memperluas ruang sipil, menghentikan kriminalisasi aktivis, serta menjamin kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Membangun mekanisme pengawasan publik daerah, dengan melibatkan masyarakat sipil, akademisi, dan jurnalis untuk mengawasi kebijakan publik dan potensi penyalahgunaan kekuasaan.












