CIANJUR Harianpers.Com — Praktik rentenir, bank keliling, hingga pinjaman online (pinjol) ilegal tak lagi sekadar urusan moral atau ekonomi rakyat kecil. Di bawah rezim hukum pidana baru, aktivitas tersebut kini berpotensi berujung ke meja hijau.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru melalui Pasal 273 UU Nomor 1 Tahun 2023 membuka ruang pemidanaan bagi siapa pun yang menjadikan pemberian uang atau barang sebagai mata pencaharian tanpa izin resmi. Ancaman yang mengintai tidak ringan: pidana penjara hingga satu tahun atau denda kategori III.
Pasal ini secara eksplisit melarang praktik pemberian uang atau barang dalam skema gadai, jual beli dengan hak membeli kembali, maupun perjanjian komisi yang dijalankan sebagai usaha tetap tanpa izin. Kunci utamanya terletak pada dua unsur: perizinan dan sifat komersial yang berkelanjutan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam praktik sehari-hari, rentenir kerap memberikan pinjaman tunai berbunga tinggi dengan jaminan barang berharga. Aktivitas ini dilakukan berulang dan menjadi sumber penghasilan utama. Dengan karakteristik tersebut, praktik rentenir dinilai memenuhi unsur “mata pencaharian” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273, sehingga berpotensi dikenai sanksi pidana.
Nasib serupa juga mengintai bank keliling. Skema pinjaman door to door dengan angsuran harian, penarikan komisi, serta jaminan barang menjadikan praktik ini bersifat terstruktur dan komersial. Tanpa izin otoritas yang sah, bank keliling masuk dalam radar pengaturan pidana KUHP baru.
Tak ketinggalan, pinjol ilegal yang beroperasi tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meski berbasis digital, substansi kegiatannya tetap sama: pemberian uang demi keuntungan. Bahkan, pinjol ilegal kerap dibebani lapis pelanggaran lain, mulai dari penyalahgunaan data pribadi hingga penagihan bernuansa intimidasi.
Meski demikian, hukum tidak serta-merta menjerat semua bentuk pinjam-meminjam. Pinjaman insidental atau berbasis kekeluargaan dikecualikan. Selama tidak dilakukan sebagai usaha tetap dan tanpa motif keuntungan, relasi utang-piutang antarindividu tetap berada di luar jangkauan pidana.
Dengan hadirnya Pasal 273, negara menegaskan sikapnya: praktik keuangan informal yang merugikan masyarakat tak lagi dibiarkan tumbuh liar. Regulasi perizinan kini menjadi garis batas tegas antara bantuan dan bisnis, antara solidaritas atau ekploitasi












