Bisnis Utang Tanpa Izin Bisa Masuk Penjara, Ini Aturan KUHP Baru

- Penulis

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIANJUR Harianpers.Com — Praktik rentenir, bank keliling, hingga pinjaman online (pinjol) ilegal tak lagi sekadar urusan moral atau ekonomi rakyat kecil. Di bawah rezim hukum pidana baru, aktivitas tersebut kini berpotensi berujung ke meja hijau.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru melalui Pasal 273 UU Nomor 1 Tahun 2023 membuka ruang pemidanaan bagi siapa pun yang menjadikan pemberian uang atau barang sebagai mata pencaharian tanpa izin resmi. Ancaman yang mengintai tidak ringan: pidana penjara hingga satu tahun atau denda kategori III.

Pasal ini secara eksplisit melarang praktik pemberian uang atau barang dalam skema gadai, jual beli dengan hak membeli kembali, maupun perjanjian komisi yang dijalankan sebagai usaha tetap tanpa izin. Kunci utamanya terletak pada dua unsur: perizinan dan sifat komersial yang berkelanjutan.

Dalam praktik sehari-hari, rentenir kerap memberikan pinjaman tunai berbunga tinggi dengan jaminan barang berharga. Aktivitas ini dilakukan berulang dan menjadi sumber penghasilan utama. Dengan karakteristik tersebut, praktik rentenir dinilai memenuhi unsur “mata pencaharian” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273, sehingga berpotensi dikenai sanksi pidana.

Nasib serupa juga mengintai bank keliling. Skema pinjaman door to door dengan angsuran harian, penarikan komisi, serta jaminan barang menjadikan praktik ini bersifat terstruktur dan komersial. Tanpa izin otoritas yang sah, bank keliling masuk dalam radar pengaturan pidana KUHP baru.

Tak ketinggalan, pinjol ilegal yang beroperasi tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meski berbasis digital, substansi kegiatannya tetap sama: pemberian uang demi keuntungan. Bahkan, pinjol ilegal kerap dibebani lapis pelanggaran lain, mulai dari penyalahgunaan data pribadi hingga penagihan bernuansa intimidasi.

Baca Juga:  Operasi Ketupat Lodaya 2024, Polres Indramayu Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral

Meski demikian, hukum tidak serta-merta menjerat semua bentuk pinjam-meminjam. Pinjaman insidental atau berbasis kekeluargaan dikecualikan. Selama tidak dilakukan sebagai usaha tetap dan tanpa motif keuntungan, relasi utang-piutang antarindividu tetap berada di luar jangkauan pidana.

Dengan hadirnya Pasal 273, negara menegaskan sikapnya: praktik keuangan informal yang merugikan masyarakat tak lagi dibiarkan tumbuh liar. Regulasi perizinan kini menjadi garis batas tegas antara bantuan dan bisnis, antara solidaritas atau ekploitasi

Follow WhatsApp Channel harianpers.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wartawan Diserang 4 Orang Pakai Sajam, Mobil Dirusak dan Ponsel Dirampas
Puncak Peringatan HPN 2026, PWI Indramayu Berikan Anugerah PWI Award ke-9 kepada 18 Local Hero
Muswil X PPP, Usung Tema Perjuangan Ulama Menuju Jawa Barat Istimewa
Tiga Tahun Pasca Gempa Cianjur, Penderitaan Belum Usai: Korban Masih Tinggal di Tenda dan Keluhkan Tiadanya Bantuan
Dewan Pengawas SUHENDRIK PDAM INDRAMAYU Masih Terdaftar Di Sipol GOLKAR, Tuai Polemik
Forum Konstitusional Tetapkan Kepemimpinan Baru PMII dan KOPRI Cianjur Periode 2026–2027
Pelantikan 32 DPC, NasDem Cianjur Fokus Kerja Nyata di Akar Rumput
kemenkes MBG Bukan Program Satu – Satunya Penopang Tumbuh Kembang Anak
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 01:06 WIB

Wartawan Diserang 4 Orang Pakai Sajam, Mobil Dirusak dan Ponsel Dirampas

Kamis, 5 Februari 2026 - 17:03 WIB

Puncak Peringatan HPN 2026, PWI Indramayu Berikan Anugerah PWI Award ke-9 kepada 18 Local Hero

Kamis, 5 Februari 2026 - 12:33 WIB

Muswil X PPP, Usung Tema Perjuangan Ulama Menuju Jawa Barat Istimewa

Rabu, 4 Februari 2026 - 17:58 WIB

Tiga Tahun Pasca Gempa Cianjur, Penderitaan Belum Usai: Korban Masih Tinggal di Tenda dan Keluhkan Tiadanya Bantuan

Minggu, 1 Februari 2026 - 15:51 WIB

Dewan Pengawas SUHENDRIK PDAM INDRAMAYU Masih Terdaftar Di Sipol GOLKAR, Tuai Polemik

Berita Terbaru