CIANJUR HARIANPERS.COM – Polemik kepemilikan lahan kembali mencuat di Desa Padaluyu, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur. Sebidang tanah seluas kurang lebih 56 hektare yang kini telah dimanfaatkan untuk aktivitas Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan pembangunan Koperasi Merah Putih (KMP) dipersoalkan oleh pihak ahli waris. Persoalan ini kian memanas setelah Kepala Desa Padaluyu diduga menghindari awak media usai audiensi, Sabtu (10/01/2026).
Lahan yang berada di Kampung Barujamas, Blok Parabon, RT 03 RW 07 tersebut disebut masih berstatus sengketa. Ahli waris menilai, pembangunan dan aktivitas ekonomi yang telah berjalan selama kurang lebih tiga tahun itu dilakukan tanpa kejelasan dasar kepemilikan yang sah.
Salah satu ahli waris, Dede, menegaskan bahwa sejak awal pihaknya telah mempertanyakan riwayat transaksi tanah tersebut. Ia menyebut, seluruh aktivitas yang kini berlangsung berada dalam satu hamparan lahan yang sama.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Semua kegiatan itu berada di lahan 56 hektare. Yang jadi persoalan, saat transaksi jual beli tanah dulu tidak pernah ada penjelasan soal hak ahli waris,” ungkap Dede kepada wartawan.
Dede menambahkan, pihak ahli waris sempat mendatangi pemerintah desa hingga pengelola Puncak Biotec, menyusul informasi adanya perjanjian yang menyebut sebagian lahan diperuntukkan bagi ahli waris. Namun hingga kini, perjanjian tersebut tidak pernah terealisasi.
“Almarhum Kepala Desa Padaluyu, Haji Sugilar, pernah menyampaikan bahwa tanah itu diklaim sebagai milik mutlak Haji Ali. Tapi ketika kami cek di Letter C desa, nama tersebut tidak tercatat,” jelasnya.
Ketiadaan nama pemilik yang diklaim dalam administrasi desa itu menimbulkan dugaan kejanggalan. Ahli waris mengaku masih memegang girik sebagai dasar penguasaan lahan dan menilai wajar jika mereka mempertanyakan keabsahan klaim kepemilikan.
Keberatan juga disampaikan Pipih Sopia, SE. Ia menyoroti pembangunan Koperasi Merah Putih yang dinilai tidak semestinya berdiri di atas tanah pribadi, terlebih di atas lahan yang masih bersengketa.
“Sepengetahuan saya, Koperasi Merah Putih harus berdiri di atas tanah desa, bukan tanah pribadi apalagi yang bermasalah. Faktanya sekarang bangunan sudah berdiri,” ujarnya.
Menurut Pipih, pihak desa menyebut tanah tersebut telah bersertifikat atas nama desa. Namun hingga saat ini, bukti sertifikat yang dimaksud belum pernah ditunjukkan.
“Kalau memang sudah bersertifikat, atas nama siapa? AJB-nya siapa? Jual belinya dengan siapa? Kami tidak pernah tahu. Sampai sekarang tanah ini masih diklaim milik Haji Alimudin,” tegasnya.
Ironisnya, saat polemik ini memuncak, Kepala Desa Padaluyu justru meninggalkan lokasi audiensi dan diduga keluar melalui pintu belakang, sehingga tidak memberikan klarifikasi kepada awak media. Sementara itu, pengurus Koperasi Merah Putih tidak dihadirkan dan belum memberikan keterangan resmi.
Hingga berita ini diterbitkan, polemik kepemilikan lahan tersebut masih menyisakan tanda tanya besar, terutama terkait transparansi administrasi dan legalitas pembangunan di atas lahan yang diklaim bersengketa.












