CIANJUR HARIANPERS-.COM – Dugaan pembuangan sampah dari Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diduga dilakukan dapur milik Yayasan Khasanah Ibu Bahagia di Kampung Layung Sari, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, terus menjadi sorotan publik. Alih-alih mereda, kasus ini justru kian memunculkan tanda tanya besar.
Perhatian masyarakat semakin menguat setelah pihak pengabu Pengelola dapur MBG tak kunjung memberikan klarifikasi. Padahal sebelumnya, pengelola sempat berjanji akan menemui awak media pada Senin (12/1/2026). Namun saat wartawan mendatangi lokasi, tak satu pun pengurus Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terlihat berada di tempat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Informasi yang beredar menyebutkan ketidakhadiran para pengurus disebabkan alasan kesehatan. Meski demikian, absennya perwakilan resmi yang bisa dimintai keterangan dinilai memperkeruh situasi dan menimbulkan kesan tertutup dalam pengelolaan dapur MBG tersebut.
Kasus ini pertama kali mencuat setelah Ketua Gerakan Muda Cianjur Bersatu (GMCB), Azzam Mohasm, mengungkap dugaan pembuangan sampah MBG yang dianggap tidak sesuai prosedur. Ia menilai, pengelolaan limbah dari program pemerintah berskala nasional tidak boleh dilakukan secara asal-asalan.
“Ini bukan sekadar soal sampah. Ada dampak lingkungan dan keresahan masyarakat yang harus diperhatikan,” tegas Azzam.
Menanggapi keluhan warga yang terus berdatangan, Camat Cugenang, Ali Akbar, turut angkat bicara. Ia mengingatkan seluruh pengelola dapur MBG agar mematuhi aturan yang berlaku, khususnya dalam pengelolaan sampah dan limbah.
“Kami menerima laporan masyarakat terkait dugaan pembuangan sampah tidak pada tempatnya. Kami mengimbau seluruh pengelola SPPG agar mengelola sampah MBG sesuai ketentuan. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang,” ujar Ali Akbar.
Ia menegaskan, Program Makan Bergizi Gratis merupakan program strategis pemerintah untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Oleh karena itu, seluruh proses pelaksanaannya harus dilakukan secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab, termasuk dalam pengelolaan limbah.
Sementara itu, Azzam mendesak dinas terkait serta instansi pengawas lingkungan hidup agar segera turun langsung ke lapangan guna melakukan pemeriksaan menyeluruh. Menurutnya, pembiaran terhadap dugaan pelanggaran justru berpotensi mencederai tujuan mulia Program MBG.
“Kalau memang ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan tegas sesuai aturan hukum. Programnya baik, tapi pelaksanaannya tidak boleh merugikan lingkungan dan masyarakat,” pungkasnya.
Sebagai informasi, pembuangan sampah secara sembarangan dapat dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman sanksi administratif hingga pidana












