CIANJUR HARIANPERS. COM – Polemik dana Program Indonesia Pintar (PIP) Aspirasi tahun 2021 di SMA Negeri 1 Sindangbarang akhirnya mencuat ke ruang publik. Ketua Forum Peduli Pendidikan (FPP) Kecamatan Sindangbarang, Didi Juandi, secara tegas mendesak mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Sindangbarang, Benny Ahmad Benyamin, untuk segera mengembalikan dana PIP aspirasi senilai Rp392 juta yang tidak disalurkan kepada siswa penerima manfaat.
Desakan tersebut disampaikan menyusul pengakuan bahwa dana bantuan pendidikan yang bersumber dari anggaran negara itu tidak pernah diterima oleh siswa yang berhak. Didi menegaskan, dana PIP merupakan hak mutlak siswa dan tidak boleh ditahan, apalagi disalahgunakan dalam bentuk apa pun.
“Dana PIP itu hak siswa. Kalau tidak disalurkan kepada penerima manfaat, maka wajib dikembalikan secepatnya, tanpa dalih apa pun,” tegas Didi saat audiensi bersama orang tua murid yang turut dihadiri mantan kepala sekolah di Aula SMA Negeri 1 Sindangbarang, Selasa (13/1/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, persoalan ini tidak bisa dianggap ringan karena menyangkut akses pendidikan siswa dari keluarga kurang mampu. FPP pun menuntut agar proses pengembalian dana dilakukan secara terbuka dan transparan, disaksikan pihak sekolah, orang tua siswa, serta instansi terkait, guna menghindari persoalan lanjutan di kemudian hari.
“Jika tidak ada itikad baik, kami mendorong agar kasus ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai hak siswa dikorbankan,” tambahnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum orang tua murid, Rizki Riki, menyampaikan bahwa dalam audiensi tersebut telah disepakati batas waktu pengembalian dana selama 15 hari. Apabila kesepakatan itu tidak dipenuhi, pihaknya memastikan langkah hukum akan ditempuh.
“Dalam kasus ini, unsur korupsi sudah jelas. Dana PIP tidak boleh diselewengkan dalam bentuk apa pun karena peruntukannya langsung kepada penerima manfaat,” jelas Rizki.
Di hadapan orang tua siswa, mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Sindangbarang, Benny Ahmad Benyamin, mengakui kesalahan atas tidak tersalurkannya dana PIP Aspirasi 2021. Ia berdalih dana tersebut tidak masuk dalam aplikasi penyaluran, namun menyatakan kesiapannya untuk mengembalikan dana kepada siswa penerima sesuai hasil kesepakatan audiensi.
Pengembalian dana PIP ini kini menjadi perhatian publik, sekaligus ujian komitmen penegakan keadilan pendidikan bagi siswa kurang mampu di Kabupaten Cianjur.












