Cianjur Harianpers.com – Awan konflik kembali menggantung di atas hamparan lahan seluas kurang lebih 56 hektare di Kampung Barujamas, Blok Parabon, RT 03 RW 07, Desa Padaluyu, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur. Sengketa kepemilikan tanah antara ahli waris dan Pemerintah Desa Padaluyu kian memanas setelah upaya mediasi tak kunjung menghasilkan titik temu.
Ahli waris almarhum H. Ali menegaskan bahwa proses jual beli lahan yang kini diklaim oleh Pemdes Padaluyu dilakukan tanpa sepengetahuan maupun keterlibatan mereka.
“Sejak awal kami tidak pernah dilibatkan, apalagi diberi pemberitahuan. Kami justru mempertanyakan dasar klaim Pemdes Padaluyu, sebab bukti kepemilikan berupa girik masih utuh berada di tangan kami,” tegas Dede, yang mengaku sebagai perwakilan ahli waris.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak hanya itu, Dede juga menyoroti absennya dokumen legal yang seharusnya menjadi dasar klaim pemerintah desa. Menurutnya, sertifikat maupun Akta Jual Beli (AJB) yang diklaim dimiliki Pemdes Padaluyu tak pernah diperlihatkan secara terbuka kepada pihak ahli waris.
“Lebih membingungkan lagi, Pemdes Padaluyu membantah pernyataan lama yang menyebut tanah itu sepenuhnya milik Haji Ali. Alasannya, nama tersebut tidak tercantum dalam Letter C desa. Padahal, fakta kepemilikan kami miliki lengkap,” ujarnya.
Upaya konfirmasi kepada pihak Pemdes Padaluyu pun menemui jalan buntu. Saat dihubungi melalui sambungan WhatsApp, pihak desa tidak memberikan tanggapan, bahkan memblokir akses komunikasi.
Sementara itu, berdasarkan pantauan di lapangan, lahan sengketa seluas 56 hektare di Blok Parabon tersebut telah menunjukkan aktivitas pembangunan. Terlihat dua bangunan yang disebut-sebut akan difungsikan sebagai fasilitas koperasi mulai berdiri, meski status kepemilikannya masih disengketakan.
Sengketa ini pun berpotensi berlanjut ke ranah hukum apabila tidak ada kejelasan dan transportasi dari pihak terkait












