CIANJUR. HARIANPERS.COM – Komisi A DPRD Kabupaten Cianjur menguliti proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, menyusul temuan dua Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Cibeber yang dinyatakan lolos seleksi.
Sorotan tajam itu mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat gabungan DPRD Cianjur, Rabu (14/1/2026). Hadir dalam forum tersebut Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora). Suasana rapat berlangsung tegang.
Ketua Komisi A DPRD Cianjur, Mohammad Isnaeni, secara terbuka mempertanyakan mekanisme dan validitas proses seleksi yang memungkinkan dua kepala desa aktif lolos sebagai PPPK paruh waktu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini harus ditelusuri dengan mengedepankan aturan, bukan dengan kebijakan-kebijakan lain yang berpotensi menabrak regulasi,” tegas Isnaeni.
Politisi senior Partai Golkar itu menegaskan, Komisi A tidak akan ragu mendorong penegakan aturan secara tegas. Menurutnya, persoalan ini telah menjadi perhatian publik dan tidak boleh dibiarkan menggantung tanpa kejelasan.
Tak berhenti di situ, Isnaeni juga mengungkap informasi lain yang tak kalah mencengangkan. Ia menyebut adanya dugaan seorang pegawai bank di wilayah Sindangbarang yang juga lolos seleksi PPPK.
“Katanya terdaftar di Dapodik dan disebut mengajar kelas 1 selama dua tahun. Tapi saya tidak percaya begitu saja. Ini harus diklarifikasi ke bawah supaya terang benderang,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Cianjur, Andi Juandi, menjelaskan bahwa proses seleksi PPPK dilakukan berdasarkan kelengkapan administrasi.
“Secara administrasi, yang bersangkutan memenuhi syarat. Ada surat keterangan aktif mengajar dari pihak sekolah dan masa kerja minimal empat tahun,” jelas Andi usai RDP.
Saat ditanya terkait sikap BKPSDM terhadap dua kepala desa yang telah lolos seleksi—apakah akan diterima atau dibatalkan—Andi menegaskan pihaknya belum bisa mengambil langkah sepihak.
“Kami menunggu surat pengunduran diri sebagai kepala desa. BKPSDM tidak bisa memberhentikan, kami hanya menunggu surat pengunduran diri tersebut,” tandasnya.












