DPRD Cianjur Kuliti Seleksi PPPK Paruh Waktu, Dua Kades Aktif Jadi Sorotan

- Penulis

Rabu, 14 Januari 2026 - 15:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIANJUR. HARIANPERS.COM – Komisi A DPRD Kabupaten Cianjur menguliti proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, menyusul temuan dua Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Cibeber yang dinyatakan lolos seleksi.

Sorotan tajam itu mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat gabungan DPRD Cianjur, Rabu (14/1/2026). Hadir dalam forum tersebut Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora). Suasana rapat berlangsung tegang.

Ketua Komisi A DPRD Cianjur, Mohammad Isnaeni, secara terbuka mempertanyakan mekanisme dan validitas proses seleksi yang memungkinkan dua kepala desa aktif lolos sebagai PPPK paruh waktu.

“Ini harus ditelusuri dengan mengedepankan aturan, bukan dengan kebijakan-kebijakan lain yang berpotensi menabrak regulasi,” tegas Isnaeni.

Politisi senior Partai Golkar itu menegaskan, Komisi A tidak akan ragu mendorong penegakan aturan secara tegas. Menurutnya, persoalan ini telah menjadi perhatian publik dan tidak boleh dibiarkan menggantung tanpa kejelasan.

Tak berhenti di situ, Isnaeni juga mengungkap informasi lain yang tak kalah mencengangkan. Ia menyebut adanya dugaan seorang pegawai bank di wilayah Sindangbarang yang juga lolos seleksi PPPK.

“Katanya terdaftar di Dapodik dan disebut mengajar kelas 1 selama dua tahun. Tapi saya tidak percaya begitu saja. Ini harus diklarifikasi ke bawah supaya terang benderang,” ujarnya.

Baca Juga:  Hitung Mundur Penertiban PKL Bomero Citywalk: SP3 Sudah Terbit, Eksekusi 11 November!

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Cianjur, Andi Juandi, menjelaskan bahwa proses seleksi PPPK dilakukan berdasarkan kelengkapan administrasi.

“Secara administrasi, yang bersangkutan memenuhi syarat. Ada surat keterangan aktif mengajar dari pihak sekolah dan masa kerja minimal empat tahun,” jelas Andi usai RDP.

Saat ditanya terkait sikap BKPSDM terhadap dua kepala desa yang telah lolos seleksi—apakah akan diterima atau dibatalkan—Andi menegaskan pihaknya belum bisa mengambil langkah sepihak.

“Kami menunggu surat pengunduran diri sebagai kepala desa. BKPSDM tidak bisa memberhentikan, kami hanya menunggu surat pengunduran diri tersebut,” tandasnya.

Follow WhatsApp Channel harianpers.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wartawan Diserang 4 Orang Pakai Sajam, Mobil Dirusak dan Ponsel Dirampas
Puncak Peringatan HPN 2026, PWI Indramayu Berikan Anugerah PWI Award ke-9 kepada 18 Local Hero
Muswil X PPP, Usung Tema Perjuangan Ulama Menuju Jawa Barat Istimewa
Tiga Tahun Pasca Gempa Cianjur, Penderitaan Belum Usai: Korban Masih Tinggal di Tenda dan Keluhkan Tiadanya Bantuan
Dewan Pengawas SUHENDRIK PDAM INDRAMAYU Masih Terdaftar Di Sipol GOLKAR, Tuai Polemik
Forum Konstitusional Tetapkan Kepemimpinan Baru PMII dan KOPRI Cianjur Periode 2026–2027
Pelantikan 32 DPC, NasDem Cianjur Fokus Kerja Nyata di Akar Rumput
kemenkes MBG Bukan Program Satu – Satunya Penopang Tumbuh Kembang Anak
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 01:06 WIB

Wartawan Diserang 4 Orang Pakai Sajam, Mobil Dirusak dan Ponsel Dirampas

Kamis, 5 Februari 2026 - 17:03 WIB

Puncak Peringatan HPN 2026, PWI Indramayu Berikan Anugerah PWI Award ke-9 kepada 18 Local Hero

Rabu, 4 Februari 2026 - 17:58 WIB

Tiga Tahun Pasca Gempa Cianjur, Penderitaan Belum Usai: Korban Masih Tinggal di Tenda dan Keluhkan Tiadanya Bantuan

Minggu, 1 Februari 2026 - 15:51 WIB

Dewan Pengawas SUHENDRIK PDAM INDRAMAYU Masih Terdaftar Di Sipol GOLKAR, Tuai Polemik

Sabtu, 31 Januari 2026 - 02:08 WIB

Forum Konstitusional Tetapkan Kepemimpinan Baru PMII dan KOPRI Cianjur Periode 2026–2027

Berita Terbaru

Uncategorized

Ahirnya Manajemen Persiker Memutuskan Mengganti Pelatih

Selasa, 10 Feb 2026 - 22:33 WIB