Cianjur | Harianpers.com – Aroma ketidakberesan pengelolaan retribusi pasar tradisional di Kabupaten Cianjur kembali mencuat. Kamis (15/1/2025), Aliansi Aktivis Muda Cianjur mendatangi kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Cianjur untuk mempertanyakan pungutan retribusi pasar yang dinilai tidak transparan dan diduga menyimpang dari ketentuan Peraturan Daerah.
Kedatangan para aktivis ini bukan tanpa alasan. Audiensi tersebut merupakan kelanjutan dari pertemuan sebelumnya pada 23 Desember 2024, di mana mereka meminta data lengkap retribusi seluruh pasar tradisional di Cianjur. Data yang dimaksud meliputi jumlah kios, los, pelataran, hingga retribusi parkir untuk tahun anggaran 2024 dan 2025.
Perwakilan Aliansi, Alif , menegaskan bahwa permintaan data tersebut merupakan hak publik. Menurutnya, tidak ada alasan bagi Disperindag untuk menutup-nutupi informasi yang bersumber dari uang rakyat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini bukan rahasia negara. Kami hanya ingin data yang jelas dan terbuka. Tapi yang kami terima justru jawaban yang saling lempar kewenangan,” ujarnya.
Aliansi juga menyoroti praktik pungutan di lapangan yang dinilai jauh melampaui ketentuan Perda Nomor 17 Tahun 2023. Dalam regulasi tersebut, retribusi pasar ditetapkan sebesar Rp3.000 per hari yang sudah mencakup biaya kebersihan dan keamanan. Namun faktanya, para pedagang mengaku dipungut hingga Rp7.500 bahkan Rp12.000 per hari.
“Kami turun langsung ke pasar. Ada bukti pembayaran, rekaman, dan pengakuan pedagang. Pungutan di luar Perda itu nyata terjadi. Pertanyaannya, uang itu digunakan untuk apa dan disetor ke mana?” tegas Alif
Dalih bahwa pungutan tambahan tersebut merupakan hasil kesepakatan pedagang juga dinilai janggal. Menurut Aliansi, selama pasar berada di bawah pengelolaan pemerintah daerah, maka setiap pungutan wajib memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak boleh dibenarkan hanya atas nama kesepakatan informal.
Atas temuan tersebut, Aliansi Aktivis Muda Cianjur memastikan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum. Mereka berencana melaporkan dugaan penyimpangan retribusi pasar ke Polres Cianjur, Kejaksaan Negeri, hingga Polda Jawa Barat, sekaligus mendesak audit menyeluruh terhadap retribusi pasar tahun 2024 dan 2025.
“Kami sudah mengumpulkan bukti. Tugas kami sebagai kontrol sosial sudah dijalankan. Selanjutnya biarlah aparat penegak hukum yang membuktikan,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kabupaten Cianjur, Irvan, membantah adanya pungutan liar. Ia menegaskan bahwa retribusi resmi pasar telah sesuai dengan Perda Nomor 17 Tahun 2023, yakni Rp3.000 per hari.
Menurut Irvan, pungutan di luar retribusi resmi merupakan hasil kesepakatan pedagang yang dikelola oleh organisasi pasar, seperti Dewan Perwakilan Pedagang (DPP) serta Kelompok Kebersihan, Keamanan, dan Ketertiban (K3).
“Yang resmi hanya Rp3.000. Kalau ada pungutan lain, itu kesepakatan pedagang di masing-masing pasar, bukan pungli,” jelasnya.
Irvan juga menyebutkan bahwa dari 15 pasar yang dikelola Disperindag, realisasi Pendapatan Hasil Daerah (PHD) pada tahun 2025 mencapai sekitar 102 persen. Meski demikian, seluruh data tersebut masih menunggu proses audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Data sudah kami serahkan ke Bapenda. Jika nanti hasil audit menemukan ketidaksesuaian, tentu akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.












