Cianjur Harianpers.Com | Di balik sejuknya kawasan wisata Pacet, bara konflik lama kembali menyala. Sengketa lahan antara pengelola Hotel Kemuning dan warga Green Hill akhirnya dibawa ke meja pemerintah. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur, Superi Faizal, memimpin audiensi lintas sektor untuk meredam ketegangan yang telah berlarut, Rabu (14/1/2026), di kantor DPMPTSP.
Polemik ini berpusat pada klaim kepemilikan sejumlah fasilitas, terutama kolam renang, yang diperebutkan antara pihak hotel dan Perkumpulan Pemilik dan Penghuni Green Hill (PPGH). Ketegangan memuncak setelah Hotel Kemuning resmi beroperasi, meski secara administratif seluruh perizinan usahanya dinyatakan lengkap dan sah, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB).
Namun, legalitas di atas kertas ternyata tak serta-merta meredakan konflik di lapangan.
Superi Faizal menegaskan, akar persoalan bukan terletak pada izin usaha hotel, melainkan pada status Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos/Fasum) yang kabur sejak awal pembangunan Green Hill pada era 1990-an.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Izin usahanya sudah terbit dan sah. Masalah sesungguhnya ada pada status Fasos dan Fasum yang sejak dulu tidak pernah jelas,” tegasnya.
Dalam forum tersebut, dua klaim saling berhadap-hadapan. PPGH bersikeras bahwa kolam renang merupakan fasilitas bersama yang dibangun bersamaan dengan pengembangan awal kawasan Green Hill. Bagi warga, fasilitas itu adalah ruang publik yang semestinya menjadi hak kolektif.
Sebaliknya, pihak Hotel Kemuning melalui penanggung jawabnya, Nurmuhidin, menyodorkan sertifikat tanah atas nama perorangan, Joko, sebagai bukti kepemilikan sah yang diperoleh melalui proses jual beli pada periode 2015–2020.
“Kalau memang disebut milik Green Hill, buktinya mana? Tinggal tunjukkan saja. Kami membeli secara sah,” ujar Nurmuhidin, seraya mengaku tidak pernah mengetahui adanya klaim Fasos/Fasum di lahan tersebut.
Menurut Superi, konflik ini adalah potret klasik akibat kelalaian administrasi masa lalu. Tidak adanya dokumen penyerahan Fasos/Fasum dari pengembang awal kepada pemerintah membuat status lahan menjadi abu-abu dan rawan diperebutkan.
“Kita harus membuka kembali arsip sejak awal 1990-an. Mana yang Fasos/Fasum harus jelas, lalu diserahkan ke pemerintah daerah dengan sertifikat atas nama daerah,” jelasnya.
Kepala Desa Ciherang, Acep Haryadi, mengamini persoalan tersebut. Ia mengaku pemerintah desa tidak memiliki peta pembagian maupun data split Fasos/Fasum kawasan Green Hill.
“Saya menjabat sejak 2014. Green Hill sudah ada jauh sebelumnya. Sampai hari ini tidak pernah ada penyerahan atau pemberitahuan resmi terkait Fasos/Fasum,” ungkap Acep.
Ia juga menyoroti fakta bahwa penolakan warga baru mencuat saat hotel diresmikan, bukan saat proses perizinan berlangsung.
“Di sini terlihat dilema antara hukum formal yang sudah ditempuh dan konflik sosial yang lama terpendam,” katanya.
Sebagai langkah lanjut, rapat menyepakati penelusuran historis dokumen dengan melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perumahan, serta Satpol PP. Dokumen kunci dari era 1990-an akan ditelusuri untuk memastikan duduk perkara secara objektif.
Sambil menunggu hasil penelusuran, operasional Hotel Kemuning tetap diakui sah. Namun, di balik kelengkapan izinnya, hotel tersebut kini memikul “utang sosial” yang menuntut penyelesaian segera.
Kasus Green Hill menjadi cermin bagi pemerintah daerah dan pengembang. Arsip yang hilang dan Fasos/Fasum yang tak pernah dituntaskan bukan sekadar masalah administrasi, melainkan bom waktu konflik sosial.
Kini, pencarian dokumen di lorong waktu tiga dekade lalu menjadi penentu: akankah ia membuka jalan damai, atau justru mengubur harapan warga dalam ketidakpastian yang kian panjang.












