Sengketa Kolam Renang Green Hill, DPMPTSP Cianjur Telusuri Fasos/Fasum Sejak 1990-an

- Penulis

Kamis, 15 Januari 2026 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cianjur Harianpers.Com | Di balik sejuknya kawasan wisata Pacet, bara konflik lama kembali menyala. Sengketa lahan antara pengelola Hotel Kemuning dan warga Green Hill akhirnya dibawa ke meja pemerintah. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur, Superi Faizal, memimpin audiensi lintas sektor untuk meredam ketegangan yang telah berlarut, Rabu (14/1/2026), di kantor DPMPTSP.

 

Polemik ini berpusat pada klaim kepemilikan sejumlah fasilitas, terutama kolam renang, yang diperebutkan antara pihak hotel dan Perkumpulan Pemilik dan Penghuni Green Hill (PPGH). Ketegangan memuncak setelah Hotel Kemuning resmi beroperasi, meski secara administratif seluruh perizinan usahanya dinyatakan lengkap dan sah, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB).
Namun, legalitas di atas kertas ternyata tak serta-merta meredakan konflik di lapangan.
Superi Faizal menegaskan, akar persoalan bukan terletak pada izin usaha hotel, melainkan pada status Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos/Fasum) yang kabur sejak awal pembangunan Green Hill pada era 1990-an.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Izin usahanya sudah terbit dan sah. Masalah sesungguhnya ada pada status Fasos dan Fasum yang sejak dulu tidak pernah jelas,” tegasnya.

 

Dalam forum tersebut, dua klaim saling berhadap-hadapan. PPGH bersikeras bahwa kolam renang merupakan fasilitas bersama yang dibangun bersamaan dengan pengembangan awal kawasan Green Hill. Bagi warga, fasilitas itu adalah ruang publik yang semestinya menjadi hak kolektif.
Sebaliknya, pihak Hotel Kemuning melalui penanggung jawabnya, Nurmuhidin, menyodorkan sertifikat tanah atas nama perorangan, Joko, sebagai bukti kepemilikan sah yang diperoleh melalui proses jual beli pada periode 2015–2020.

Baca Juga:  Ditinggal Kegiatan PMI, Motor Siswi SMAN 1 Warungkondang Dibawa Kabur Pria Misterius

 

“Kalau memang disebut milik Green Hill, buktinya mana? Tinggal tunjukkan saja. Kami membeli secara sah,” ujar Nurmuhidin, seraya mengaku tidak pernah mengetahui adanya klaim Fasos/Fasum di lahan tersebut.
Menurut Superi, konflik ini adalah potret klasik akibat kelalaian administrasi masa lalu. Tidak adanya dokumen penyerahan Fasos/Fasum dari pengembang awal kepada pemerintah membuat status lahan menjadi abu-abu dan rawan diperebutkan.

 

“Kita harus membuka kembali arsip sejak awal 1990-an. Mana yang Fasos/Fasum harus jelas, lalu diserahkan ke pemerintah daerah dengan sertifikat atas nama daerah,” jelasnya.
Kepala Desa Ciherang, Acep Haryadi, mengamini persoalan tersebut. Ia mengaku pemerintah desa tidak memiliki peta pembagian maupun data split Fasos/Fasum kawasan Green Hill.

 

“Saya menjabat sejak 2014. Green Hill sudah ada jauh sebelumnya. Sampai hari ini tidak pernah ada penyerahan atau pemberitahuan resmi terkait Fasos/Fasum,” ungkap Acep.
Ia juga menyoroti fakta bahwa penolakan warga baru mencuat saat hotel diresmikan, bukan saat proses perizinan berlangsung.
“Di sini terlihat dilema antara hukum formal yang sudah ditempuh dan konflik sosial yang lama terpendam,” katanya.

Baca Juga:  Yulius Maulana ST,Terima Penghargaan Gencar Leadership Award 2024" Mengusung Tema Sumatra Selatan Masa Depan Indonesia

 

 

Sebagai langkah lanjut, rapat menyepakati penelusuran historis dokumen dengan melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perumahan, serta Satpol PP. Dokumen kunci dari era 1990-an akan ditelusuri untuk memastikan duduk perkara secara objektif.

 

Sambil menunggu hasil penelusuran, operasional Hotel Kemuning tetap diakui sah. Namun, di balik kelengkapan izinnya, hotel tersebut kini memikul “utang sosial” yang menuntut penyelesaian segera.
Kasus Green Hill menjadi cermin bagi pemerintah daerah dan pengembang. Arsip yang hilang dan Fasos/Fasum yang tak pernah dituntaskan bukan sekadar masalah administrasi, melainkan bom waktu konflik sosial.

Kini, pencarian dokumen di lorong waktu tiga dekade lalu menjadi penentu: akankah ia membuka jalan damai, atau justru mengubur harapan warga dalam ketidakpastian yang kian panjang.

Follow WhatsApp Channel harianpers.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wartawan Diserang 4 Orang Pakai Sajam, Mobil Dirusak dan Ponsel Dirampas
Puncak Peringatan HPN 2026, PWI Indramayu Berikan Anugerah PWI Award ke-9 kepada 18 Local Hero
Muswil X PPP, Usung Tema Perjuangan Ulama Menuju Jawa Barat Istimewa
Tiga Tahun Pasca Gempa Cianjur, Penderitaan Belum Usai: Korban Masih Tinggal di Tenda dan Keluhkan Tiadanya Bantuan
Dewan Pengawas SUHENDRIK PDAM INDRAMAYU Masih Terdaftar Di Sipol GOLKAR, Tuai Polemik
Forum Konstitusional Tetapkan Kepemimpinan Baru PMII dan KOPRI Cianjur Periode 2026–2027
Pelantikan 32 DPC, NasDem Cianjur Fokus Kerja Nyata di Akar Rumput
kemenkes MBG Bukan Program Satu – Satunya Penopang Tumbuh Kembang Anak
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 01:06 WIB

Wartawan Diserang 4 Orang Pakai Sajam, Mobil Dirusak dan Ponsel Dirampas

Kamis, 5 Februari 2026 - 17:03 WIB

Puncak Peringatan HPN 2026, PWI Indramayu Berikan Anugerah PWI Award ke-9 kepada 18 Local Hero

Rabu, 4 Februari 2026 - 17:58 WIB

Tiga Tahun Pasca Gempa Cianjur, Penderitaan Belum Usai: Korban Masih Tinggal di Tenda dan Keluhkan Tiadanya Bantuan

Minggu, 1 Februari 2026 - 15:51 WIB

Dewan Pengawas SUHENDRIK PDAM INDRAMAYU Masih Terdaftar Di Sipol GOLKAR, Tuai Polemik

Sabtu, 31 Januari 2026 - 02:08 WIB

Forum Konstitusional Tetapkan Kepemimpinan Baru PMII dan KOPRI Cianjur Periode 2026–2027

Berita Terbaru

Uncategorized

Ahirnya Manajemen Persiker Memutuskan Mengganti Pelatih

Selasa, 10 Feb 2026 - 22:33 WIB