CIANJUR, HARIANPERS.COM —Pembangunan sebuah villa di wilayah Loji Babakan menuai sorotan warga. Proyek yang tengah berjalan itu diduga menyalahi sejumlah aturan, mulai dari perizinan hingga ketentuan tata ruang, sehingga memicu keresahan masyarakat sekitar.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa pembangunan tersebut disinyalir tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Selain itu, status kepemilikan lahan tempat berdirinya bangunan juga dipertanyakan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak hanya soal perizinan, warga menilai lokasi pembangunan berada di kawasan sensitif, yakni Daerah Aliran Sungai (DAS), yang seharusnya memiliki batas sempadan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Bangunan temboknya sangat mepet, bahkan menempel dengan aliran sungai. Padahal aturan DAS jelas, dari pangkal sungai ke kanan dan kiri harus ada jarak minimal 14 meter,” ujar warga tersebut.
Warga berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera turun tangan untuk melakukan pengecekan langsung ke lapangan. Mereka meminta agar persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut karena dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak lingkungan serta potensi konflik di kemudian hari.
Masyarakat juga mendesak adanya penertiban tegas apabila ditemukan pelanggaran, demi menjaga kelestarian lingkungan dan kepastian hukum












