Pembangunan Villa di Loji Babakan Dipertanyakan, Warga Soroti Dugaan Pelanggaran Izin dan DAS

- Penulis

Senin, 19 Januari 2026 - 22:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIANJUR | HARIANPERS.COM — Aktivitas pembangunan sebuah villa di kawasan Loji Babakan menuai sorotan tajam dari warga. Proyek yang hingga kini masih berlangsung itu diduga bermasalah, mulai dari aspek perizinan hingga dugaan pelanggaran tata ruang dan sempadan Daerah Aliran Sungai (DAS).

Sejumlah warga mempertanyakan kejelasan izin pembangunan tersebut. Mereka menilai pengawasan dari instansi terkait belum terlihat maksimal, sehingga memunculkan keresahan di tengah masyarakat sekitar.

Keraguan warga semakin menguat setelah beredar pernyataan dari pihak perizinan. Gina, salah satu petugas perizinan, sempat mempertanyakan istilah “zona nyama” yang disampaikan dalam pembahasan proyek tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau di PKKPR itu zonanya B3 dan permukiman perkotaan. Jadi sebenarnya diperbolehkan untuk pengembang atau pemohon. Tapi untuk bagian bangunan yang berada di sisi kiri dan kanan, kami justru disarankan untuk dibongkar,” ungkap Gina, sebagaimana disampaikan warga.

Baca Juga:  Milad Ke-4,Padepokan Sawargi Siliwangi Indonesia Adakan Pengajian Juga Pagelaran Pencak Silat

Pernyataan tersebut dinilai belum memberikan kejelasan utuh terkait status legal pembangunan villa dimaksud. Warga pun mempertanyakan, sejauh mana izin yang telah dikantongi pengembang, serta apakah seluruh bangunan sudah sesuai dengan rekomendasi tata ruang.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pembangunan villa tersebut diduga belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Selain itu, status kepemilikan lahan yang digunakan juga dinilai belum transparan.

Masalah tak berhenti di situ. Lokasi pembangunan villa disebut berada sangat dekat dengan aliran sungai, yang termasuk kawasan DAS dan memiliki aturan ketat terkait sempadan sungai.

Baca Juga:  Pengcab Tarung Derajat AA BOXER Cianjur Apresiasi LatGab

“Bangunan temboknya hampir menempel dengan aliran sungai. Padahal aturannya jelas, dari pangkal sungai ke kanan dan kiri harus ada jarak minimal 14 meter,” ujarnya.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak lingkungan, terutama risiko kerusakan ekosistem sungai dan potensi bencana di kemudian hari.

Warga mendesak pemerintah daerah bersama instansi teknis terkait untuk segera turun langsung ke lapangan guna melakukan pengecekan menyeluruh. Mereka berharap persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut dan ditangani secara transparan.

“Masyarakat hanya ingin aturan ditegakkan. Kalau memang ada pelanggaran, harus ditertibkan. Ini demi lingkungan dan kepastian hukum bagi semua,” pungkas warga.

Follow WhatsApp Channel harianpers.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wartawan Diserang 4 Orang Pakai Sajam, Mobil Dirusak dan Ponsel Dirampas
Puncak Peringatan HPN 2026, PWI Indramayu Berikan Anugerah PWI Award ke-9 kepada 18 Local Hero
Muswil X PPP, Usung Tema Perjuangan Ulama Menuju Jawa Barat Istimewa
Tiga Tahun Pasca Gempa Cianjur, Penderitaan Belum Usai: Korban Masih Tinggal di Tenda dan Keluhkan Tiadanya Bantuan
Dewan Pengawas SUHENDRIK PDAM INDRAMAYU Masih Terdaftar Di Sipol GOLKAR, Tuai Polemik
Forum Konstitusional Tetapkan Kepemimpinan Baru PMII dan KOPRI Cianjur Periode 2026–2027
Pelantikan 32 DPC, NasDem Cianjur Fokus Kerja Nyata di Akar Rumput
kemenkes MBG Bukan Program Satu – Satunya Penopang Tumbuh Kembang Anak
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 01:06 WIB

Wartawan Diserang 4 Orang Pakai Sajam, Mobil Dirusak dan Ponsel Dirampas

Kamis, 5 Februari 2026 - 17:03 WIB

Puncak Peringatan HPN 2026, PWI Indramayu Berikan Anugerah PWI Award ke-9 kepada 18 Local Hero

Rabu, 4 Februari 2026 - 17:58 WIB

Tiga Tahun Pasca Gempa Cianjur, Penderitaan Belum Usai: Korban Masih Tinggal di Tenda dan Keluhkan Tiadanya Bantuan

Minggu, 1 Februari 2026 - 15:51 WIB

Dewan Pengawas SUHENDRIK PDAM INDRAMAYU Masih Terdaftar Di Sipol GOLKAR, Tuai Polemik

Sabtu, 31 Januari 2026 - 02:08 WIB

Forum Konstitusional Tetapkan Kepemimpinan Baru PMII dan KOPRI Cianjur Periode 2026–2027

Berita Terbaru

Uncategorized

Ahirnya Manajemen Persiker Memutuskan Mengganti Pelatih

Selasa, 10 Feb 2026 - 22:33 WIB