HarianPers || Indramayu – Dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa Haurkolot itu di ceritakan oleh Amir (Ketua Badan Pemberdayaan Desa), dalam persoalan anggaran DD tahap 3 tahun 2023 sebesar Rp 463 Jutaan itu tidak di laksanakan dan fisik pembangunan tidak ada. Saat itu saya disuruh tanda tangan untuk laporan pertanggung jawaban (LPJ) tetapi saya tidak mau karena tidak ada realisasinya” tegas amir, pada tanggal (16/04/2024).
Di hari yang sama, Iwan sekretaris desa (Sekdes) haurkolot juga dikonfirmasi oleh media HarianPers, bahwa permasalahan ini, ia membenarkan. Rabu (1/5/2024).
”Memang benar ada anggaran yang terserap ke pemerintahan desa haurkolot tapi realisasi pekerjaannya belum juga di kerjakan yaitu di akhir tahun anggaran 2023 tahap ke 3 sebesar Rp 463 juta, dan anggaran itu semuanya di pegang serta dipakai oleh Kades/Kuwu “Karman” yang sekarang sudah Purna tugas.”
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Maka dengan persoalan itu kami sebagai sekdes juga bingung bagaimana untuk kelanjutan pembangunan Desa kedepannya karena tahun anggaran 2023 saja laporan pertanggung jawaban (LPJ) belum bisa dilaporkan baik di tingkat kecamatan maupun Kabupaten, Jadi jelas menjadi kendala di bidang keuangan Desa.
Bahkan dengan persoalan ini kami tidak bisa berbuat lebih dan saya serahkan ke tingkat kecamatan tentang penyelewengan anggaran dana desa di tahap 3 pada tahun 2023 yang sampai saat ini tidak ada penyelesaian atau pengembalian dari mantan kuwu Karman itu. Terangnya.
Sementara itu, penjelasan dari PJ Kuwu Desa Haurkolot Ade Tarja mengatakan, masalah mantan kepala desa (kuwu) itu saya tidak tahu persis karena kejadian penyalahgunaan keuangan negara sebelum saya menjabat, akan tetapi dengan persoalan ini tetap akan berkoordinasi dengan pak Camat, tindakan atau langkah apa yang harus ditempuh.
“Menurut pendapat saya laporkan saja ke Aparat Penegak Hukum (APH) kalau memang tidak ada pengembalian keuangan Negara yang telah disalah gunakan itu.“ Paparnya.
Di sisi lain, Keterangan dari Sekretaris Camat Nanang Fauzi juga menjelaskan, persoalan kades/kuwu Desa Haurkolot yang sekarang sudah Purna tugas itu memang benar telah mengunakan keuangan negara di akhir tahun anggaran 2023/ tahap ke 3 sebesar Rp 463 jutaan. Angka itu setelah terhitung dari anggaran pekerjaan yang belum dikerjakan dan dari pihak kecamatan sudah bikin surat teguran ke 2 tapi tidak menanggapi malah pasang badan.
“jika Anggaran Dana Desa TA 2023 tahap 3 belum juga diselesaikan dengan berat hati kami dari pihak Kecamatan Haurgeulis akan melaporkan ke Inspektorat atau Aparat Penegak Hukum karena menyangkut Keuangan Negara yang sudah di salah gunakan oleh oknum mantan Kades dengan nilai cukup pantastis.” Pungkasnya.
Kemudian, Atim Sawano sp Ketua Organisasi Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia ( DPD IWO-I ) Kabupaten Indramayu dalam hal ini akan segera menyikapi, “saya akan kumpulkan bukti – bukti dan mengajak pihak pihak terkait untuk menindaklanjuti ke Aparat Penegak Hukum ( APH.)” Benar apa kata kuwu PJ bahwa masalah ini segera di selesaikan. Tegasnya.
Lanjutnya, Sulaeman Kepala Bidang Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa di hubungi melalui WhatsApp menyampaikan, untuk Desa Haurkololot Kecamatan Haurgeulis belum menyerahkan berkas pengajuan Dana Desa tahun 2024 tahap 1 dan untuk urusan Laporannya Pertanggung Jawaban (LPJ) serta Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) bukan urusan Dinas DPMD tapi di desanya sendiri atau kecamatan yang selaku pembina Desa maupun Ketua Monitoring Evaluasi (Monev). Kata Sulaeman. (R**).












