HARIANPERS.COM //- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, memberikan program bantuan untuk warga setempat yang mengalami kesulitan, antara lain biaya berobat, modal usaha, membayar hutang, dan biaya sekolah, karena berasal dari kalangan tidak mampu.
Ketua Baznas Cianjur H.Tata A.p.i. MM mengatakan berbagai bantuan untuk warga yang berhak tersebut, merupakan donasi infak dan sedekah dari berbagai kalangan di Cianjur, termasuk aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Cianjur dan Kemenag Cianjur.
“Setiap bulannya Baznas Cianjur memberikan bantuan untuk warga yang berhak dari kalangan tidak mampu, termasuk mereka yang terdiri dari delapan golongan yang berhak menerima zakat, infak, dan sedekah (ZIS),” katanya.
Kedelapan golongan yang dapat menerima ZIS, di antaranya fakir, miskin, riqab, gharim, mualaf, fisabilillah, dan ibnu sabil, diberikan bantuan yang disesuaikan dari dana yang dikelola Baznas Cianjur, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
Bantuan juga termasuk untuk mereka yang tidak dapat melunasi pembayaran perawatan di rumah sakit karena tidak memiliki BPJS Kesehatan atau Kartu Sehat. Terkait dengan hal itu, pihaknya memberikan bantuan pelunasan agar warga dari kalangan tidak mampu itu dapat pulang setelah menjalani perawatan di RS.
“Untuk tahun ini, pencapaian zakat fitrah sekitar Rp32 miliar dan yang dikelola Baznas Cianjur sekitar 30 persen, dari 30 persen itu kami menyalurkan ke berbagai program bagi delapan golongan penerima di Cianjur,” katanya.
Pihaknya juga memberikan bantuan rumah layak huni bagi warga di sejumlah kecamatan di Cianjur bekerja sama dengan dinas dan instansi Pemkab Cianjur, dengan besaran bantuan per rumah Rp5 juta serta bantuan korban bencana alam, seperti longsor, banjir, dan kebakaran. “Untuk bantuan korban bencana alam, hampir setiap pekan disalurkan sesuai dengan surat permintaan dari desa atau kecamatan setempat,” katanya.
Tata menegaskan terkait dengan berbagai program bantuan diberikan Baznas Cianjur untuk warga yang berhak, melalui sejumlah proses verifikasi agar tepat sasaran dan mereka termasuk ke dalam delapan golongan penerima.
“Silakan bagi warga yang masuk dalam delapan golongan datang langsung ke Kantor Baznas Cianjur, dengan membawa persyaratan mulai dari KTP hingga keterangan dari RT/RW setempat dan dari desa,” Pungkasnya.