Demak, Harian Pers:
Sidang kasus pencabulan dan pemerkosaan anak di Karangtengah, Demak, kembali digelar di Pengadilan Negeri Demak, Kamis 11 Juli 2024.
Sidang yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB itu beragendakan pemperdengarkan keterangan saksi hingga korban.
Ibu Korban SR (14) mengatakan terdakwa R (15) tidak memiliki iktikad baik. Selama ini, R dan keluarga tidak pernah menemui dan meminta maaf kepada korban.
“Dari pihak pelaku tidak ada inisiatif yang baik dan meminta maaf atau silaturahmi tidak ada sama sekali,” kata SM.
Pasa kesempatan yang sama, korban SR meminta kepada jaksa penuntut umum dan majelis hakim untuk menuntut dan menghukum pelaku seberat-beratnya.
“Saya berharap pak jaksa dan pak hakim agar menuntut dan menghukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku di Negara Indonesia ini,” ucap korban kepada media.
Usai sidang, media bertanya ke perwakilan keluarga korban, Yoyok Sakiran, yang juga merupakan Ketua DPD LAI BPAN. Dia mengatakan pihak korban tetap akan melanjutkan sidang dan menunggu keputusan hakim. Pihaknya juga akan melayangkan surat resmi ke Kejaksaan Negeri Demak untuk menahan terdakwa. Dia menilai prilaku terdakwa seakan kebal hukum.
“Untuk saat ini kami masih menunggu keputusan hakim dan akan melayangkan surat resmi ke Kejaksaan Negeri Demak untuk menahan terdakwa yang selama ini seperti kebal hukum,” kata Yoyok.
Ketika media menanyakan soal perdamaian seperti ysng diinginkan keluarga terdakwa, dia mengatakan, “Kami belum bisa memutuskan karena saat ini keluarga masih kepingin terdakwa diadili secara hukum.”
Seperti diketahui bahwa SR dicabuli dan di]erkosa oleh R sebanyak 4 kali di tempat yang berbeda. Perbuatan tercela tersebut pertama kali dilakukan di area persawahan. Kedua, di Taman Monyet, Desa Kalikondang. Ketiga juga dilakukan di sawah dan yang keempat di GOR Kecamatan Karangtengah, tepatnya di sebuah toilet.
Ketika di GOR itulah, R dan SR yang sedang melakukan hubungan badan, digrebeg warga. Kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan inipun terbongkar dan mencuat.
Menurut SR, dia melakukan hubungan badan karena dipaksa dan diancam.
Seorang kerabat korban yang tidak mau disebut namanya menilai ada kejanggalan dalan sidang kasus ini. “Sidang kedua ini hanya mendatangkan saksi saksi dan tidak fair ada apa dengan pelaku.” Pada sidang pertama, pelaku menunjukman arogansi dan mengancam dengan bahasa isarat.
Sekarang ini, pelaku malah mendatangkan saksi yang mengaku sebagai Ketua RT di lingkungan tempat tingg pelaku, berinisial (PR).
“Saya selaku pakde.. korban atau mewakili Keluarga korban harapannya Hakim memberikan Putusan seadil-adilnya agar hal serupa tidak menimpa ke anak-anak yang lainnya serta sebagai orang tua dalam mengawasi anak anaknya yang masih di bangku sekolah,” tutur keluarga korban itu.
(SR dan Tim)