mostbet casinomostbet1win aviatorpin upmostbetmostbet az casinopinup kzpin up azmostbet aviator loginaviatorlucky jet casinoonewinlucky jet crashpinup4rabetmostbet az1win cassino4r bet1 win indiapin-up1win kzmostbet kzpin up indiamosbet india1win casino1win slotlucky jetpin uplacky jet1win casinolucky jetмостбет кзpinap4rabet pakistan4a betpinup login1 winmosbetmosbetaviator1win casinomosbet1 win az1win casino1winmostbet aviator loginmostbetparimatchparimatchpin up casino india1win
Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaPendidikan

CV Generasi Muda Karya Pemenang Tender SDN Arahan 1 Kidul Di Pertanyakan

130
×

CV Generasi Muda Karya Pemenang Tender SDN Arahan 1 Kidul Di Pertanyakan

Sebarkan artikel ini
Foto : Rehabilitasi SDN Arahan 1 Kidul CV Generasi Muda Karya

HarianPers || Indramayu – Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu melalui Kepala Bidang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikdas) Untung Aryanto yang sekaligus sebagai PPK menggelontorkan Dana Alokasi Khusus ( DAK ) TA 2024.

DAK tersebut sampai ratusan juta hingga milyaran rupiah, untuk pembangunan RKB dan rehabilitasi gedung sekolah baik SDN maupun SMPN di beberapa titik se wilayah kabupaten Indramayu. Rabu (17/7/2024).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam pelaksanaan dan pengawasan tidak sesuai dengan aturan sekaligus harapan publik, tentang kualitas dan kuantitas dari kata maksimal, ada saja oknum kontraktor nakal yang mencari keuntungan lebih.

Hal ini, awak media HarianPers menanyakan kepada salah satu pekerja proyek tentang keberadaan pelaksananya ? Pekerja itu mengatakan bahwa pelaksananya tidak ada di lokasi. “Tuturnya

 

Dari 1 pemenang tender rehabilitasi SDN 1 Arahan kidul, Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu. CV Generasi Muda Karya Rp 161.445.000,-. Pekerjaan rehabilitasi ruang guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotannya UKS

Dengan adanya temuan dan kejanggalan pekerjaan tersebut, Tatang S LMPI mengatakan, ditemukannya beberapa kejanggalan yaitu dari papan informasi yang terkesan disembunyikan, hingga bahan- bahan material yang di duga tidak sesuai spek, lebih lagi tanpa pengawas dinas dan pelaksana proyek, lebih lagi para pekerja bangunan tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri/APD.

“Anggaran yang begitu besar, kenapa pemenang tender itu tidak mengikuti aturan atau spek atau SMK3 yang ada, miris.”

Lanjut tatang, sebagaimana di atur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Per.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri. Untuk peraturan APD secara spesifik pada bidang konstruksi dicantumkan pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.

Dalam hal ini, kami akan menjndaklanjuti dengan bukti – bukti yang ada (R**).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *