HarianPers || Indramayu – Dalam pembuatan AJB (Akte Jual Beli) Desa Singaraja, Kecamatan Indramayu, mantan sekdes siap mempertanggung jawabkan. Berawal dari masyarakat Desa Singaraja yang membuat AJB di tahun 2023 terjadi kendala yang di lakukan oleh juru tulis dengan memarkah non prosedural. Senin (14/7/2024).
Hal ini di akui oleh juru tulis Desa Singaraja yang saat itu masih menjabat “Ia benar saya menyadari diri melakukan memarkah non prosesudal dan saya meminta maaf kepada masyarakat, camat juga kuwu. Terangnya.
Dalam Penjelasannya, mantan jurutulis Desa Singaraja Kepada media HarianPers perihal pembikinan AJB beberapa Pemohon (Masyarakat) Alhamdulillah Sudah diselesaikan Secara Kekeluargaan di mana Pemohon di pertemukan dengan pihak Kecamatan dan Kuwu Desa Singaraja.
Pada saat pertemuan pertanggal 03 Juli 2024, jam 15.30 di aula Kecamatan Indramayu bersama masyarakat yang di hadiri oleh Camat Indra Maulana, pengelola PPATS kecamatan indramayu Nu’man, dan Kuwu Desa Singaraja.
“Akan tetapi ketika mau datang saya ada musibah kecelakaan jadi tidak sempet hadir, dal ketidak datangan saya tersebut sudah saya sampaikan kepada pengelola PPATS kecamatan Indramayu. tapi alhamdulillah sesuai hasil kesepakatan bersama di bikinlah surat pernyataan dan saya akan bertanggung jawab serta menandatangani surat pernyataan tersebut untuk menyelesaikan AJB sampai tanggal 30 Agustus 2024. Ucapnya
Sementara Itu, dari pihak Pengelola PPATS Kecamatan Nu ‘man membenarkan ketika dimintai Keterangan terkait hasil kesepakatan antara mantan Jurutulis Fathul Hamami dan pihak pemohon (masyarakat) yang membuat AJB Membenarkan adanya hasil kesepakatan bersama yaitu kekeluargaan dan membikin Surat Pernyataan Yang Di tandatangani oleh Mantan Jurutulus Fathul Hamami
“Benar mas di kecamatan sudah ada hasil kesepakatan untuk pertanggung jawaban dari mantan juru tulis Fathul Hamami dan beliau berjanji akan bertanggung jawab untuk menyelesaikan AJB tersebut sampai selesai. Ucapnya. (R**).