Dugaan Adanya Praktik Jual Beli Tanah PERUM PERHUTANI Di Kabupaten Indramayu

- Penulis

Kamis, 1 Mei 2025 - 02:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dugaan Adanya Praktik Jual Beli Tanah PERUM PERHUTANI Di Kabupaten Indramayu

i

Dugaan Adanya Praktik Jual Beli Tanah PERUM PERHUTANI Di Kabupaten Indramayu

HarianPers || Indramayu – Dugaan adanya praktik jual beli tanah Perum Perhutani KPH di Kabupaten Indramayu menjadi bola liar yang tidak bisa dibendung. Penjualan lahan kawasan hutan seharusnya ada penertiban dalam pengembalian fungsi hutan yang tidak hanya sebatas narasi belaka.

Kawasan Hutan Lindung Purwa, Kecamatan Pasekan, Kabupaten Indramayu. Dua orang, CR (Inisial), totoran blok Ki buyut kepel dan AM, pabean Ilir blok Ki buyut Datuk diduga menjual belikan lahan garapannya kepada H. KST.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Informasi yang diterima dari KATIMAH Blok Pancer 1 RT 12/3 Desa Totoran, nilai kesepakatan jual beli lahan kawasan hutan tersebut mencapai Rp 30 juta dari harga yang sudah disepakati. Jelas Administratur (ADM) Perum Perhutani KPH Indramayu, Kata Pak Sam (Asper). Saat dikonfirmasi HarianPers, Kamis (1/5/2025).

lanjut Katimah, lahan yang dijual CR dan AM. Lahan yang diperjualbelikan tersebut berada di kawasan hutan produksi yang dimanfaatkan tidak prosedural dan itu hak garapan saya.

Baca Juga:  Putri Nabila Ucapkan Selamat Hari Jadi Kabupaten Cianjur ke 346 dan Tetap Jadi Gerbang Marhamah

“Itu non prosedural. Saya KATIMAH pemegang ijin pemelihara tanaman hutan yang ada dikawasan hutan negara No 153/41/Pw/I/1995. Petak 41 Purwa Indramayu, Andil 6 dengan luas 2.502.50 Ha, tidak pernah menandatangani apapun. Apalagi menjual kepada H. KST, memang saat itu di kumpulkan di Desa Totoran tapi saya tidak mau tanda tangam, karena prosedur itu tidak ditempuh dan kita tidak diberitahu dari pertama CR, AM menjualnya. Yang kedua, jual beli kawasan hutan negara itu tidak boleh. Penggarap lahan tidak boleh menjual belikan. Nah terduga ini juga bukan penggarap seperti kita,” tandasnya.

Sementara itu, Eman dari Lembaga Swadaya Masyarakat BAGASPATI menyesalkan dengan adanya praktik jual beli tanah PERUMTANI di Kabupaten Indramayu. Hal ini di buktikan oleh Carilah dan Asih yang menjual lahan garapan milik PERUMTANI kepada H. Kasanto.

Baca Juga:  Bentuk Kepedulian, Polres Indramayu Berbagi Takjil di Hari Kedua Bulan Puasa Ramadhan

“Jual beli tanah garapan PERUMTANI (TANAH NEGARA) ini sudah melanggar Pasal 50 Ayat 3F UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Pasal 385 KUHP soal penyerobotan lahan.”

Kami dari LSM akan menindak lanjuti untuk melaporkan, baik kepada Kementrian Kehutanan, PERUMTANI Kabupaten Indranayu dan Kejaksaan, adanya praktik jual beli lahan kawasan hutan yang dilarang negara. Ini sekaligus menjawab tudingan bahwa gerak cepat Perhutani untuk mengembalikan fungsi hutan di wilayah Purwa, bukan gebrakan belaka,” pungkasnya.

Sampai dengan berita ini ditayangkan, Pihak PERUMTANI Kabupaten Indramayu akan memanggil semua pihak dan Investigasi, bila perlu tanah yang di sengketakan akan kami SEGEL. (Mzk).

Follow WhatsApp Channel harianpers.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anggota PAI Cianjur Hadiri Halal Bihalal di Hotel Horison Bandung, Ginanjar Nusantara, S.H. Tekankan Pentingnya Silaturahmi
Innalillahi, Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat Usai Hadiri Deklarasi SWSI
PANSUS DPRD Indramayu, Pengaruhi LKPJ BUPATI 2025 dan Potensi Interpelasi
INFISA : KEMENLU RI Di Tuding Lamban Tangani Pemulangan 13 Pelaut WNI Korban Perang Iran
Oknum Anak Pejabat Wakil Bupati Di Duga Serobot Lahan Perhutani di Cikawung
Bupati Indramayu Lucky Hakim Sukses Raih PenghargaanTOP BUMD Awards 2026
Widiarti Di Duga Jual Emas Palsu Pakai Surat Toko Mas Kresno, Hj Tempuh Jalur Hukum
Rapat Kordinasi Daerah Ormas Jawa Tengah Bersatu.

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 21:51 WIB

Anggota PAI Cianjur Hadiri Halal Bihalal di Hotel Horison Bandung, Ginanjar Nusantara, S.H. Tekankan Pentingnya Silaturahmi

Sabtu, 18 April 2026 - 13:53 WIB

Innalillahi, Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat Usai Hadiri Deklarasi SWSI

Kamis, 16 April 2026 - 21:06 WIB

INFISA : KEMENLU RI Di Tuding Lamban Tangani Pemulangan 13 Pelaut WNI Korban Perang Iran

Rabu, 15 April 2026 - 20:59 WIB

Oknum Anak Pejabat Wakil Bupati Di Duga Serobot Lahan Perhutani di Cikawung

Selasa, 14 April 2026 - 19:51 WIB

Bupati Indramayu Lucky Hakim Sukses Raih PenghargaanTOP BUMD Awards 2026

Berita Terbaru

Uncategorized

Oknum Guru SMAN 1 Jalan Cagak Sri akan Laporkan Wartawan ke Polisi

Sabtu, 18 Apr 2026 - 16:28 WIB

Uncategorized

Gebrakan bangun jalan Desa bersama Bos Urip kembali di lanjutkan

Sabtu, 18 Apr 2026 - 16:26 WIB