HarianPers || Indramayu – Dugaan adanya praktik jual beli tanah Perum Perhutani KPH di Kabupaten Indramayu menjadi bola liar yang tidak bisa dibendung. Penjualan lahan kawasan hutan seharusnya ada penertiban dalam pengembalian fungsi hutan yang tidak hanya sebatas narasi belaka.
Kawasan Hutan Lindung Purwa, Kecamatan Pasekan, Kabupaten Indramayu. Dua orang, CR (Inisial), totoran blok Ki buyut kepel dan AM, pabean Ilir blok Ki buyut Datuk diduga menjual belikan lahan garapannya kepada H. KST.
“Informasi yang diterima dari KATIMAH Blok Pancer 1 RT 12/3 Desa Totoran, nilai kesepakatan jual beli lahan kawasan hutan tersebut mencapai Rp 30 juta dari harga yang sudah disepakati. Jelas Administratur (ADM) Perum Perhutani KPH Indramayu, Kata Pak Sam (Asper). Saat dikonfirmasi HarianPers, Kamis (1/5/2025).
lanjut Katimah, lahan yang dijual CR dan AM. Lahan yang diperjualbelikan tersebut berada di kawasan hutan produksi yang dimanfaatkan tidak prosedural dan itu hak garapan saya.
“Itu non prosedural. Saya KATIMAH pemegang ijin pemelihara tanaman hutan yang ada dikawasan hutan negara No 153/41/Pw/I/1995. Petak 41 Purwa Indramayu, Andil 6 dengan luas 2.502.50 Ha, tidak pernah menandatangani apapun. Apalagi menjual kepada H. KST, memang saat itu di kumpulkan di Desa Totoran tapi saya tidak mau tanda tangam, karena prosedur itu tidak ditempuh dan kita tidak diberitahu dari pertama CR, AM menjualnya. Yang kedua, jual beli kawasan hutan negara itu tidak boleh. Penggarap lahan tidak boleh menjual belikan. Nah terduga ini juga bukan penggarap seperti kita,” tandasnya.
Sementara itu, Eman dari Lembaga Swadaya Masyarakat BAGASPATI menyesalkan dengan adanya praktik jual beli tanah PERUMTANI di Kabupaten Indramayu. Hal ini di buktikan oleh Carilah dan Asih yang menjual lahan garapan milik PERUMTANI kepada H. Kasanto.
“Jual beli tanah garapan PERUMTANI (TANAH NEGARA) ini sudah melanggar Pasal 50 Ayat 3F UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Pasal 385 KUHP soal penyerobotan lahan.”
Kami dari LSM akan menindak lanjuti untuk melaporkan, baik kepada Kementrian Kehutanan, PERUMTANI Kabupaten Indranayu dan Kejaksaan, adanya praktik jual beli lahan kawasan hutan yang dilarang negara. Ini sekaligus menjawab tudingan bahwa gerak cepat Perhutani untuk mengembalikan fungsi hutan di wilayah Purwa, bukan gebrakan belaka,” pungkasnya.
Sampai dengan berita ini ditayangkan, Pihak PERUMTANI Kabupaten Indramayu akan memanggil semua pihak dan Investigasi, bila perlu tanah yang di sengketakan akan kami SEGEL. (Mzk).