3 Tahun Pembiaran APH, Dugaan Peredaran Obat Keras Tipe G Milik Mano Beroperasi 24 Jam

- Penulis

Sabtu, 28 Februari 2026 - 21:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

3 Tahun Pembiaran APH, Dugaan Peredaran Obat Keras Tipe G Milik Mano Beroperasi 24 Jam

i

3 Tahun Pembiaran APH, Dugaan Peredaran Obat Keras Tipe G Milik Mano Beroperasi 24 Jam

HarianPers || INDRAMAYU – Pembiaran peredaran obat-obatan terlarang tipe G (Obat Keras Tertentu) di wilayah Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu, selama 3 tahun kian mengkhawatirkan. Praktik ilegal yang menyasar kalangan muda ini disinyalir beroperasi secara bebas tanpa tersentuh hukum, bahkan berlangsung selama 24 jam penuh. Sabtu (28/2/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, aktivitas transaksi obat-obatan yang seharusnya memerlukan resep dokter ketat ini berpusat di sebuah rumah yang lokasinya sangat strategis dan mencolok.

Titik Lokasi berdekatan dengan Fasilitas Umum dan diduga menjadi sarang peredaran berada di sebuah rumah dekat dengan lapangan sepak bola Sekarmulya, Gabuswetan.

Keberadaan “warung” obat di area fasilitas publik ini memicu kemarahan warga karena dianggap merusak citra lingkungan dan mengancam masa depan generasi muda yang sering beraktivitas di lapangan tersebut.

Dugaan Keterlibatan Pemilik Rumah
Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan bahwa rumah tersebut merupakan milik seorang pria berinisial KRMN alias BOS Mano Praktik penjualan ini pun tergolong sangat berani, di mana pelayanan dilakukan secara non-stop 24 jam, layaknya toko kelontong pada umumnya.

“Kami merasa tidak nyaman. Lokasinya dekat lapangan bola, tempat anak-anak muda berkumpul. Kalau dibiarkan, ini bisa merusak mental warga di sini,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya demi keamanan.

Baca Juga:  Pjs. Bupati Indramayu Tinjau Mal Pelayanan Publik untuk Tingkatkan Kualitas Layanan

Ancaman Pidana Obat Golongan G
Sebagai informasi, obat-obatan golongan G seperti Tramadol, Hexymer, atau sejenisnya, diatur ketat dalam UU Kesehatan. Pengedaran secara bebas tanpa izin edar dan keahlian medis dapat dijerat dengan sanksi pidana yang berat.

Penyalahgunaan dapat menyebabkan ketergantungan, kerusakan saraf, hingga kematian. Adapun sanksi Hukum Pelanggar dapat dijerat pasal berlapis tentang kesehatan dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

Warga berharap pihak Kepolisian Resor (Polres) Indramayu dan Polsek Gabuswetan segera turun tangan melakukan penggerebekan dan tindakan tegas terhadap pemilik rumah serta jaringan pengedarnya guna mengembalikan kondusivitas wilayah Gabuswetan. (Andriani).

Penulis : Andriani

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Masyarakat

Follow WhatsApp Channel harianpers.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aksi Sosial HMI Indramayu Di Bulan Ramadhan, Atasi Sampah “LET’S CLEAN IT UP TOGETHER“
PN Slawi Vonis Berat Pelaut Michael Kurir Dadakan 7 Tahun, Dipertanyakan?
Modus Rumah BR Diduga Distribusi Jadi Bunker Miras Skala Besar
Program MBG di SD Cibitung 1 Desa Kanoman Dua Bulan Tidak Berjalan, Orang Tua Pertanyakan Kejelasan
Diduga Akibat Kebocoran Gas Melon, Empat Orang Terluka dalam Kebakaran di Cianjur
Peredaran Tramadol dan Eximer di Cianjur Kian Marak, Warga Resah
Baru Dibangun Sudah Disoal, Proyek Irigasi Ciherang 1-2 Picu Kekecewaan Wakil Rakyat
Proyek Irigasi Ciherang 2 Diduga Asal Jadi, Material Disorot dan Upah Pekerja Tertunggak
Berita ini 0 kali dibaca
3 Tahun Pembiaran APH, Dugaan Peredaran Obat Keras Tipe G Milik Mano Beroperasi 24 Jam

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 00:36 WIB

Aksi Sosial HMI Indramayu Di Bulan Ramadhan, Atasi Sampah “LET’S CLEAN IT UP TOGETHER“

Sabtu, 28 Februari 2026 - 21:24 WIB

3 Tahun Pembiaran APH, Dugaan Peredaran Obat Keras Tipe G Milik Mano Beroperasi 24 Jam

Kamis, 26 Februari 2026 - 12:09 WIB

Modus Rumah BR Diduga Distribusi Jadi Bunker Miras Skala Besar

Selasa, 24 Februari 2026 - 14:30 WIB

Program MBG di SD Cibitung 1 Desa Kanoman Dua Bulan Tidak Berjalan, Orang Tua Pertanyakan Kejelasan

Selasa, 24 Februari 2026 - 09:40 WIB

Diduga Akibat Kebocoran Gas Melon, Empat Orang Terluka dalam Kebakaran di Cianjur

Berita Terbaru

Uncategorized

Debut Coach Elie Aiboy Persembahan Kemenangan Atas Persiker.

Sabtu, 28 Feb 2026 - 20:07 WIB