3 Tahun Pembiaran APH, Dugaan Peredaran Obat Keras Tipe G Milik Mano Beroperasi 24 Jam

- Penulis

Sabtu, 28 Februari 2026 - 21:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

3 Tahun Pembiaran APH, Dugaan Peredaran Obat Keras Tipe G Milik Mano Beroperasi 24 Jam

i

3 Tahun Pembiaran APH, Dugaan Peredaran Obat Keras Tipe G Milik Mano Beroperasi 24 Jam

HarianPers || INDRAMAYU – Pembiaran peredaran obat-obatan terlarang tipe G (Obat Keras Tertentu) di wilayah Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu, selama 3 tahun kian mengkhawatirkan. Praktik ilegal yang menyasar kalangan muda ini disinyalir beroperasi secara bebas tanpa tersentuh hukum, bahkan berlangsung selama 24 jam penuh. Sabtu (28/2/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, aktivitas transaksi obat-obatan yang seharusnya memerlukan resep dokter ketat ini berpusat di sebuah rumah yang lokasinya sangat strategis dan mencolok.

Titik Lokasi berdekatan dengan Fasilitas Umum dan diduga menjadi sarang peredaran berada di sebuah rumah dekat dengan lapangan sepak bola Sekarmulya, Gabuswetan.

Keberadaan “warung” obat di area fasilitas publik ini memicu kemarahan warga karena dianggap merusak citra lingkungan dan mengancam masa depan generasi muda yang sering beraktivitas di lapangan tersebut.

Dugaan Keterlibatan Pemilik Rumah
Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan bahwa rumah tersebut merupakan milik seorang pria berinisial KRMN alias BOS Mano Praktik penjualan ini pun tergolong sangat berani, di mana pelayanan dilakukan secara non-stop 24 jam, layaknya toko kelontong pada umumnya.

“Kami merasa tidak nyaman. Lokasinya dekat lapangan bola, tempat anak-anak muda berkumpul. Kalau dibiarkan, ini bisa merusak mental warga di sini,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya demi keamanan.

Baca Juga:  Buka FORKAB Indramayu Tahun 2023, Bupati Indramayu: Semangat Dalam Bertanding dan Junjung Tinggi Sportivitas

Ancaman Pidana Obat Golongan G
Sebagai informasi, obat-obatan golongan G seperti Tramadol, Hexymer, atau sejenisnya, diatur ketat dalam UU Kesehatan. Pengedaran secara bebas tanpa izin edar dan keahlian medis dapat dijerat dengan sanksi pidana yang berat.

Penyalahgunaan dapat menyebabkan ketergantungan, kerusakan saraf, hingga kematian. Adapun sanksi Hukum Pelanggar dapat dijerat pasal berlapis tentang kesehatan dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

Warga berharap pihak Kepolisian Resor (Polres) Indramayu dan Polsek Gabuswetan segera turun tangan melakukan penggerebekan dan tindakan tegas terhadap pemilik rumah serta jaringan pengedarnya guna mengembalikan kondusivitas wilayah Gabuswetan. (Andriani).

Penulis : Andriani

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Masyarakat

Follow WhatsApp Channel harianpers.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PANSUS DPRD Indramayu, Pengaruhi LKPJ BUPATI 2025 dan Potensi Interpelasi
INFISA : KEMENLU RI Di Tuding Lamban Tangani Pemulangan 13 Pelaut WNI Korban Perang Iran
Oknum Anak Pejabat Wakil Bupati Di Duga Serobot Lahan Perhutani di Cikawung
Bupati Indramayu Lucky Hakim Sukses Raih PenghargaanTOP BUMD Awards 2026
Widiarti Di Duga Jual Emas Palsu Pakai Surat Toko Mas Kresno, Hj Tempuh Jalur Hukum
Ruslandi,S.H : Pelepasan Ribuan MIHOL Oleh SAT POL PP Sudah CUkup Kuat Untuk Di Tindak Lanjuti Secara Hukum
‎Mayjen TNI Rano Maxim Adolf Tilaar Sambut Presiden Prabowo dalam Kunjungan Kerja ke Magelang
Bupati Lucky Gerak Cepat Pulangkan Tujuh Pekerja Terlantar di Papua
3 Tahun Pembiaran APH, Dugaan Peredaran Obat Keras Tipe G Milik Mano Beroperasi 24 Jam

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 22:28 WIB

PANSUS DPRD Indramayu, Pengaruhi LKPJ BUPATI 2025 dan Potensi Interpelasi

Rabu, 15 April 2026 - 20:59 WIB

Oknum Anak Pejabat Wakil Bupati Di Duga Serobot Lahan Perhutani di Cikawung

Selasa, 14 April 2026 - 19:51 WIB

Bupati Indramayu Lucky Hakim Sukses Raih PenghargaanTOP BUMD Awards 2026

Selasa, 14 April 2026 - 12:51 WIB

Widiarti Di Duga Jual Emas Palsu Pakai Surat Toko Mas Kresno, Hj Tempuh Jalur Hukum

Jumat, 10 April 2026 - 22:18 WIB

Ruslandi,S.H : Pelepasan Ribuan MIHOL Oleh SAT POL PP Sudah CUkup Kuat Untuk Di Tindak Lanjuti Secara Hukum

Berita Terbaru

Uncategorized

Oknum Guru SMAN 1 Jalan Cagak Sri akan Laporkan Wartawan ke Polisi

Sabtu, 18 Apr 2026 - 16:28 WIB

Uncategorized

Gebrakan bangun jalan Desa bersama Bos Urip kembali di lanjutkan

Sabtu, 18 Apr 2026 - 16:26 WIB