Di Indonesia, aturan mengenai perkawinan diatur dalam Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Namun seiring perkembangan zaman, pemerintah melakukan perubahan terhadap undang-undang tersebut melalui Undang‑Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan hukum perkawinan dengan perkembangan sosial masyarakat serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi anak dan perempuan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perubahan paling signifikan dalam UU Perkawinan terdapat pada Pasal 7 ayat (1) mengenai batas usia minimal untuk menikah. Dalam aturan sebelumnya, batas usia minimal perkawinan adalah 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan. Namun setelah revisi melalui UU No. 16 Tahun 2019, usia minimal menikah disamakan menjadi 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Selain itu, dalam ketentuan baru juga diatur bahwa apabila calon mempelai belum mencapai usia 19 tahun, maka perkawinan hanya dapat dilaksanakan melalui dispensasi dari pengadilan dengan alasan yang sangat mendesak dan disertai bukti yang kuat.
Meskipun pemerintah telah memperbarui regulasi perkawinan, berbagai persoalan masih sering terjadi di masyarakat. Beberapa isu perkawinan yang menjadi perhatian saat ini antara lain:
1. Maraknya Perkawinan Anak
Walaupun batas usia perkawinan telah dinaikkan menjadi 19 tahun, praktik perkawinan anak masih terjadi melalui mekanisme dispensasi pengadilan. Banyak permohonan dispensasi diajukan karena kehamilan di luar nikah atau tekanan sosial dari keluarga.
2. Tingginya Angka Perceraian
Perceraian di Indonesia juga masih cukup tinggi, terutama pada pasangan yang menikah di usia muda. Hal ini disebabkan oleh faktor ekonomi, ketidaksiapan mental, serta konflik dalam rumah tangga.
3. Pernikahan Beda Agama
Isu lain yang sering menjadi perdebatan adalah mengenai pernikahan beda agama. Hukum di Indonesia pada prinsipnya mengharuskan perkawinan dilangsungkan sesuai dengan agama masing-masing. Oleh karena itu, persoalan ini masih sering menimbulkan polemik hukum dan sosial di masyarakat.
4. Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)
Masalah kekerasan dalam rumah tangga juga masih menjadi tantangan besar dalam kehidupan perkawinan. Hal ini menunjukkan bahwa keberhasilan perkawinan tidak hanya bergantung pada hukum, tetapi juga pada kesiapan mental, pendidikan, dan kesadaran pasangan.
Kesimpulan
Revisi Undang-Undang Perkawinan melalui UU No. 16 Tahun 2019 merupakan langkah penting pemerintah dalam memperbaiki sistem hukum keluarga di Indonesia. Perubahan batas usia perkawinan menjadi 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan bertujuan untuk melindungi anak serta menciptakan keluarga yang lebih matang dan sejahtera.
Namun demikian, berbagai permasalahan seperti perkawinan anak, perceraian, dan konflik rumah tangga masih sering terjadi. Oleh karena itu, selain regulasi yang kuat, diperlukan juga edukasi masyarakat, penguatan peran keluarga, serta pembinaan generasi muda agar tujuan perkawinan sebagai institusi yang sakral dan membangun keluarga yang harmonis dapat terwujud.
Penulis : Tsabita Nuha
Editor : SLS












