mostbet casinomostbet1win aviatorpin upmostbetmostbet az casinopinup kzpin up azmostbet aviator loginaviatorlucky jet casinoonewinlucky jet crashpinup4rabetmostbet az1win cassino4r bet1 win indiapin-up1win kzmostbet kzpin up indiamosbet india1win casino1win slotlucky jetpin uplacky jet1win casinolucky jetмостбет кзpinap4rabet pakistan4a betpinup login1 winmosbetmosbetaviator1win casinomosbet1 win az1win casino1winmostbet aviator loginmostbetparimatchparimatchpin up casino india1win
Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHukum Kriminal

Belasan Orang Tersangka Pengedar Narkoba Dibekuk Polisi

130
×

Belasan Orang Tersangka Pengedar Narkoba Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

Harian Pers – Selama bula April, Polres Cianjur berhasil mengungkap 10 kasus dan 12 orang tersangka pengedaran narkoba di wilayah hukum Polres Cianjur.

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si. menjelaskan dari 12 tersangka tersebut, 11 tersangka merupakan laki-laki dan 1 tersangka peremuan. Diantara para tersangka, ada yang berstatus suami istri.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Dari sepuluh kasus ini, barang bukti yang berhasil diamankan oleh penyidik diantaranya jenis ganja seberat 250 gram, Sabu Sabu seberat 139,95 gram dan obat keras tertentu (OKT) sebanyak 8.739 butir.” Ucap Kapolres Cianjur pada Selasa (09/05/2023).

Kapolres Cianjur menambahkan, 10 kasus tersebut berasal dari berbagai TKP di Kecamatan yang ada di wilayah hukum Polres Cianjur diantaranya 1 kasus di Kecamatan Cianjur, 1 kasus di Kecamatan Cipanas, 1 kasus di Kecamatan Ciranjang, 1 kasus di Kecamatan Warungkondang, 1 kasus di Kecamatan Kadupandak, 2 kasus di Kecamatan Cidaun, 1 kasus di Kecamatan Sukaluyu dan 1 kasus di Kecamatan Karangtengah.

“Para pelaku biasa menggunakan modus operandi secara transfer, bertemu secara langsung atau dengan cara menempel dengan arahan-arahan kepada pembelinya.” Jelas Kapolres Cianjur.

Para tersangka dikenakan pasal yang pertama untuk kasus Narkotika yaitu Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 dengan ancaman Hukuman Minimal 5 Tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. Kemudian juga untuk jual beli Narkotika dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 112 Ayat ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman Hukuman Minimal 5 Tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

“Kemudian untuk penyalahgunaan obat keras tertentu dikenakan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI No.43 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.” pungkas Kapolres Cianjur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Mohon maaf ya, Carilah Berita Sendiri.................