Harian Pers | Plt Menteri Kominfo, Mohammad Mahfud DM memerintahkan kepada inspektorat jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan pendalaman dan pengejaran terhadap uang yang dikorupsi dalam proyek BTS 4G tahun anggaran 2020-2021.
“Untuk proyek BTS 4G, itu uang yang telah disalahgunakan itu supaya dikejar. Irjen supaya melakukan ini dikejar uang itu,” kata Mahfud MD dalam keterangannya yang dikutip Harianpers.com, Selasa (23/5/23).
Sebab jika dilihat dari penganggaran yang ada sebesar Rp10 Triliun, efektif yang dibelanjakan hanya kurang lebih Rp2 Triliun saja. Sehingga, sisa dari Rp8 triliun sekian harus dikejar sampai dapat agar proyek strategis nasional ini bisa dilanjutkan dan diimplementasikan dengan baik. Sekurang-kurangnya bisa dijalankan sesuai dengan spesifikasi yang diharapkan.
Berdasarkan data kasar, Rp10 T yang dikeluarkan yang dibelanjakan dengan cara penilaian yang konservatif saja dianggap belanjanya benar sesuai dengan barangnya baru Rp2 T. Sehingga yang menguap menurut perhitungan BPKP Rp8,1 atau Rp8,2 T,” ujarnya.
Soal nominal pasti berapa kerugian negara yang harus dikembalikan oleh para pelaku tindak pidana korupsi ini, ia serahkan kepada majelis hakim tindak pidana korupsi yang akan menvalidasinya.
“Nanti pengadilan yang membuktikan seberapa besar sebenarnya yang menguap itu,” lanjutnya.
Namun dalam upaya proses penyelidikan dan pengejaran uang negara yang dikorupsi, Mahfud MD meminta agar inspektorat memulai dari data yang diberikan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sebab di sana kata Mahfud, sudah tercatat nama-nama siapa saja yang patut untuk diminta pengembalian dananya.
“Oleh sebab itu uang ini harus dikejar. Saya kira sudah ada nama-nama yang dicantumkan di dalam hasil pemeriksaan BPKP, supaya dimulai dari situ bapak Irjen,” tegasnya.