CIANJUR – Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur menggagalkan peredaran sabu ratusan gram di wilayah Cianjur.
Dalam pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti sabu seberat 648,75 gram. Sabu tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Cianjur bagian selatan dan sekitarnya. Polisi juga menangkap seorang kurir berinisial FA yang terlibat dalam jaringan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Aleksander Yuriko Hadi menegaskan keberhasilan ini bagian dari komitmen kepolisian memberantas narkotika di Cianjur. “Kami masih kembangkan kasusnya untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pemasok dari luar daerah dan bandar besarnya,” ujar Aleksander.
Atas perbuatannya, FA dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.
Polres Cianjur mengimbau masyarakat aktif memberi informasi terkait peredaran narkoba demi menjaga keamanan lingkungan.
#jek
Penulis : Tomi
Editor : Sls












