Tekan Peredaran Roko Ilegal, Bea Cukai Gelar Sosialisasi Di Cikalong Kulon

- Penulis

Kamis, 15 Juni 2023 - 23:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harian Pers | Gempur Rokok Ilegal merupakan slogan yang terus digaungkan Bea Cukai untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Melalui sosialisasi terkait, cukai yang dilaksanakan di desa Sukargalih Kecamatan Cikalong Kulon Cianjur, Bea Cukai berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal.Rabu, (15 Juni 2023).

“Sosialisasi menjadi langkah preventif kami untuk mendiseminasikan peraturan tentang cukai kepada masyarakat agar waspada akan dampak adanya rokok ilegal yang dapat merugikan pemerintah maupun masyarakat itu sendiri,” ujar Marwan, dalam sambutannya.

Dalam rangka memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), acara dihadiri Bea Cukai Bogor, Kepala bagian Hukum Sekda Kabupaten Cianjur, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kepala desa, Tokoh Masyarakat, karang taruna, kepala pasar Cikalong Kulon dan Retana melaksanakan sosialisasi di aula desa sukagalih Cikalong Kulon Cianjur

Kepala Bagian Hukum Sekda Kabupaten Cianjur Mokhamad Irfan Sofyan dalam wawancaranya kepada harianpers.com mengatakan,” roko ilegal sangat berbahaya dikonsumsi dan juga merugikan negara karena cukainya tidak ada, maka itu ada sekwensi hukum pidana dan perdatanya, untuk hukum nya yaitu terhitung dari mulai satu batang roko hingga bungkusan, untuk pidanya itu mulai dari 1 tahun minimal hingga 5 tahun kurungan dan juga ada dendanya.

Sementara Ayu W F selaku pelaksana Bea Cukai Bogor saat diwawancara memaparkan,” buat masyarakat agar bisa membantu kami dalam memberantas roko ilegal, semoga adanya sosialisasi ini dapat bermanfaat dan menambah pengetahuan masyarakat tentang pentingnya waspada barang kena cukai ilegal.

Ayu mengungkapkan bahwa cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang dengan karakteristik sesuai dengan undang-undang. “Peredaran rokok ilegal dapat menyebabkan kerugian negara karena kebocoran penerimaan negara dan persaingan dagang yang tidak sehat karena adanya kesenjangan harga,” lanjut Ayu.

Baca Juga:  Daftarnya H.Herman Suherman di Pilkada 2024 melalui Partai Demokrat, Disambut Baik Pengurus Demokrat.


Rokok ilegal dapat dikenali dengan empat cara: pertama, rokok tidak dilekati pita cukai pada kemasannya (polos); kedua, rokok dilekati dengan pita cukai palsu; ketiga, rokok dilekati dengan pita cukai bekas dipakai; dan keempat, rokok dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukkannya. Pita cukai palsu dapat diidentifikasi melalui jenis kertas yang dicetak dan hologram dengan desain khusus.

Ayu mengatakan bahwa rokok ilegal yang beredar di pasaran memiliki merek dagang yang menyerupai merek ternama. “Biasanya rokok ilegal itu harganya murah dan kalau dicermati, mereknya mirip-mirip sama merek besar, logo dan warna bungkusnya pun sama, makanya kita harus berhati-hati dan jeli melihat peredaran rokok di sekitar kita,” ujarnya.

 

Follow WhatsApp Channel harianpers.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Lucky Hakim Resmi Luncurkan Wong Reang Apps & Sensus Ekonomi 2026
Aksi Sosial HMI Indramayu Di Bulan Ramadhan, Atasi Sampah “LET’S CLEAN IT UP TOGETHER“
3 Tahun Pembiaran APH, Dugaan Peredaran Obat Keras Tipe G Milik Mano Beroperasi 24 Jam
PN Slawi Vonis Berat Pelaut Michael Kurir Dadakan 7 Tahun, Dipertanyakan?
Modus Rumah BR Diduga Distribusi Jadi Bunker Miras Skala Besar
Program MBG di SD Cibitung 1 Desa Kanoman Dua Bulan Tidak Berjalan, Orang Tua Pertanyakan Kejelasan
Diduga Akibat Kebocoran Gas Melon, Empat Orang Terluka dalam Kebakaran di Cianjur
Peredaran Tramadol dan Eximer di Cianjur Kian Marak, Warga Resah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 16:19 WIB

Bupati Lucky Hakim Resmi Luncurkan Wong Reang Apps & Sensus Ekonomi 2026

Minggu, 1 Maret 2026 - 00:36 WIB

Aksi Sosial HMI Indramayu Di Bulan Ramadhan, Atasi Sampah “LET’S CLEAN IT UP TOGETHER“

Sabtu, 28 Februari 2026 - 21:24 WIB

3 Tahun Pembiaran APH, Dugaan Peredaran Obat Keras Tipe G Milik Mano Beroperasi 24 Jam

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:57 WIB

PN Slawi Vonis Berat Pelaut Michael Kurir Dadakan 7 Tahun, Dipertanyakan?

Kamis, 26 Februari 2026 - 12:09 WIB

Modus Rumah BR Diduga Distribusi Jadi Bunker Miras Skala Besar

Berita Terbaru

Uncategorized

THR dan TPP Bupati Keerom Sampaikan Akan Cair Minggu Ini

Rabu, 11 Mar 2026 - 16:33 WIB

Uncategorized

Bupati Keerom Launching Safari Ramadhan 1447 h.

Rabu, 11 Mar 2026 - 03:27 WIB

Daerah

Jajaran Polres Keerom Razia Miras di Bulan Suci Ramadhan.

Rabu, 11 Mar 2026 - 03:21 WIB