Harian Pers | Gempur Rokok Ilegal merupakan slogan yang terus digaungkan Bea Cukai untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Melalui sosialisasi terkait, cukai yang dilaksanakan di desa Sukargalih Kecamatan Cikalong Kulon Cianjur, Bea Cukai berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal.Rabu, (15 Juni 2023).
“Sosialisasi menjadi langkah preventif kami untuk mendiseminasikan peraturan tentang cukai kepada masyarakat agar waspada akan dampak adanya rokok ilegal yang dapat merugikan pemerintah maupun masyarakat itu sendiri,” ujar Marwan, dalam sambutannya.
Dalam rangka memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), acara dihadiri Bea Cukai Bogor, Kepala bagian Hukum Sekda Kabupaten Cianjur, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kepala desa, Tokoh Masyarakat, karang taruna, kepala pasar Cikalong Kulon dan Retana melaksanakan sosialisasi di aula desa sukagalih Cikalong Kulon Cianjur
Kepala Bagian Hukum Sekda Kabupaten Cianjur Mokhamad Irfan Sofyan dalam wawancaranya kepada harianpers.com mengatakan,” roko ilegal sangat berbahaya dikonsumsi dan juga merugikan negara karena cukainya tidak ada, maka itu ada sekwensi hukum pidana dan perdatanya, untuk hukum nya yaitu terhitung dari mulai satu batang roko hingga bungkusan, untuk pidanya itu mulai dari 1 tahun minimal hingga 5 tahun kurungan dan juga ada dendanya.
Sementara Ayu W F selaku pelaksana Bea Cukai Bogor saat diwawancara memaparkan,” buat masyarakat agar bisa membantu kami dalam memberantas roko ilegal, semoga adanya sosialisasi ini dapat bermanfaat dan menambah pengetahuan masyarakat tentang pentingnya waspada barang kena cukai ilegal.
Ayu mengungkapkan bahwa cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang dengan karakteristik sesuai dengan undang-undang. “Peredaran rokok ilegal dapat menyebabkan kerugian negara karena kebocoran penerimaan negara dan persaingan dagang yang tidak sehat karena adanya kesenjangan harga,” lanjut Ayu.
Rokok ilegal dapat dikenali dengan empat cara: pertama, rokok tidak dilekati pita cukai pada kemasannya (polos); kedua, rokok dilekati dengan pita cukai palsu; ketiga, rokok dilekati dengan pita cukai bekas dipakai; dan keempat, rokok dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukkannya. Pita cukai palsu dapat diidentifikasi melalui jenis kertas yang dicetak dan hologram dengan desain khusus.
Ayu mengatakan bahwa rokok ilegal yang beredar di pasaran memiliki merek dagang yang menyerupai merek ternama. “Biasanya rokok ilegal itu harganya murah dan kalau dicermati, mereknya mirip-mirip sama merek besar, logo dan warna bungkusnya pun sama, makanya kita harus berhati-hati dan jeli melihat peredaran rokok di sekitar kita,” ujarnya.