Merasa Dirugikan oleh Yhundai Internusa Cianjur, Konsumen Mengugat Ke BPSK

- Penulis

Rabu, 21 Juni 2023 - 04:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harian Pers | IS warga Cikalong Kulon Cianjur sqlahsatu korban mengadukan gugatan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen BPSK Cianjur, pasalnya IS selaku konsumen merasa dirugikan oleh pihak Yhundai Internusa Cianjur terkait pembelian kendaraan listrik Yhundai Ionic 5.

Menurut data yang dihimpun harianpers.com, pada tanggal 18 November 2022 inisial IS melakukan surat pemesanan kendaraan (SPK) ke Yhundai Internusa Cianjur, dilayani sales inisial UBA untuk harga satu unit kendaraan seharga 886 juta.

Setelah itu berdasarkan surat pesanan, pihak Yhundai Internusa Cianjur meminta sejumlah Down Payment ( DP ) kepada IS sebesar 100 juta, IS pun melakukan pembayaran pertaman melaui Virtual Akun (VA) atas nama Yhundai Internusa.

Berdsarkan SPK IS selaku korban akan melakukan secara tunai (cash) bertahap selama 4 bulan tidak melalui fasilitas kredit melalui lising, dan setelah itu inisial RD MIS selaku manager sales Yhundai Internusa Cianjur kepada IS mengatakan, apabila unit tidak datang dalam jangka waktu 4 bulan maka pembeli berhak melakukan pembatalan dan uang kembali 100 persen, kata RD MIS selaku manager sales kepada IS.

Selanjutnya salahsatu sales Yhundai yang berinisial UBA meminta proses pembayaran kepada IS selaku korban dengan dalih harus melakukan pembayaran kembali melalui nomor rekening Bank atas nama inisial UBA sebesar 50 juta.

Saat diwawancara pihak korban inisial IS mengatakan, ” dari pihak Yhundai Internusa hanya mengakui sudah ada yang masuk pembayaran hanya 1 kali, sedangkan kami sudah melakukan pembayaran sudah 4 kali melalui Akun Vitual BCA sebesar 755 juta 9 ratus ribu” ucapnya.

Baca Juga:  Rapat Koordinasi Kecamatan Mande, Bahas Dua Permasalahan Sampah dan Stunting

Sementara Feri Algifari, S.H., selaku kuasa hukum dari Yhundai Internusa Cianjur kepada harianpers.com mengatakan,” oni kan kemauan dari pihak konsumen untuk masuk ke ranah BPSK, jadi jangan selalu menyalahkan kepada pihak Yhundai karena dalam kronologisnya tidak seperti itu.

Koronologianya ada kelalaian dari pihak konsumen dan saya mengajak untuk kasus ini kita lanjutkan kepada kepolisian karena ini ada kesalahpahaman antara pihak konsumen bersama pihak sales, selama ini kan yang langsung berhubungan antara sales dan konsumen” ucap Feri Algifari, S.H.,

 

 

Follow WhatsApp Channel harianpers.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Cianjur Punya Kapolres Baru, AKBP Ahmad Alexander Siap Perkuat Keamanan dan Kepercayaan Publik
Di Mana Peran Desa? Pengelolaan Sampah Cibeureum Dinilai Diabaikan
Dana Desa di Bawah Tekanan Publik, Warga Wangunjaya Desak Audit 
Gudang Material dan Bengkel Las di Cugenang Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp200 Juta
H. Ruslandi, S.H Menyatakan Mundur Dari Kuasa Hukum Tersangka SINAGA
Tak Sekadar Jalan-jalan, Ini Daya Tarik Kebun Raya Cibodas Saat Nataru
UNPAD Turunkan 3.412 Mahasiswa KKN Ke Indramayu
Warga Margaluyu Pertanyakan Realisasi Dana Desa pada Program BUMDes
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 00:52 WIB

Polres Cianjur Punya Kapolres Baru, AKBP Ahmad Alexander Siap Perkuat Keamanan dan Kepercayaan Publik

Selasa, 6 Januari 2026 - 19:56 WIB

Di Mana Peran Desa? Pengelolaan Sampah Cibeureum Dinilai Diabaikan

Selasa, 6 Januari 2026 - 17:11 WIB

Dana Desa di Bawah Tekanan Publik, Warga Wangunjaya Desak Audit 

Minggu, 4 Januari 2026 - 11:47 WIB

Gudang Material dan Bengkel Las di Cugenang Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp200 Juta

Kamis, 1 Januari 2026 - 20:27 WIB

Tak Sekadar Jalan-jalan, Ini Daya Tarik Kebun Raya Cibodas Saat Nataru

Berita Terbaru