Anak 3 Tahun Di Cianjur Jadi Korban Pencabulan

- Penulis

Jumat, 7 Juli 2023 - 02:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harian Pers–Cianjur berhasil mengamankan pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak yang dimana usia dari anak tersebut baru berumur 3 tahun, kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 31 Mei 2023 sekitar pukul 07.30 WIB di Kampung Bobojong Desa Cidamar Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur.

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan, korban berinisial ANF (3) sedangkan tersangka berinisial MS (60), sebanyak 5 saksi sudah dilakukan pemeriksaan. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 buah baju dress anak yang dipakai saat kejadian, 1 pasang sandal anak dan satu celana panjang.

“Kejadian bermula pada hari Rabu tanggal 31 Mei 2023 sekitar pukul 07.30 pagi pada saat korban sedang bermain di dekat rumahnya yang kebetulan berdekatan juga dengan rumah pelaku, kemudian korban dipanggil oleh pelaku lalu diajak masuk ke rumah pelaku yang pada saat itu tidak ada siapa-siapa dan disana lah tersangka melakukan perbuatan cabul kepada korban.” Ucap Kapolres Cianjur saat memimpin Konferensi Pers di Mapolres Cianjur, Kamis (06/07/2023).

Kapolres Cianjur menambahkan, setelah kejadian tersebut korban kembali ke rumahnya dan melaporkan sakit di bagian alat vitalnya kemudian orang tua korban bertanya kepada korban namun tidak menjawab, tak lama kemudian datang salah satu saksi yang melihat langsung pada saat kejadian dari jendela rumah tersangka dan memberitahukan kejadian tersebut kepada korban dengan bahasa isyarat karena saksi tersebut memiliki keterbatasan.

Baca Juga:  SATGAS TNI 300 SILIWANGI SUKSESKAN ACARA PESTA KETIMUN DI WULONI KAB. PUNCAK PAPUA

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang – Undang No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah.

Follow WhatsApp Channel harianpers.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PANSUS DPRD Indramayu, Pengaruhi LKPJ BUPATI 2025 dan Potensi Interpelasi
INFISA : KEMENLU RI Di Tuding Lamban Tangani Pemulangan 13 Pelaut WNI Korban Perang Iran
Oknum Anak Pejabat Wakil Bupati Di Duga Serobot Lahan Perhutani di Cikawung
Bupati Indramayu Lucky Hakim Sukses Raih PenghargaanTOP BUMD Awards 2026
Widiarti Di Duga Jual Emas Palsu Pakai Surat Toko Mas Kresno, Hj Tempuh Jalur Hukum
Ruslandi,S.H : Pelepasan Ribuan MIHOL Oleh SAT POL PP Sudah CUkup Kuat Untuk Di Tindak Lanjuti Secara Hukum
‎Mayjen TNI Rano Maxim Adolf Tilaar Sambut Presiden Prabowo dalam Kunjungan Kerja ke Magelang
Bupati Lucky Gerak Cepat Pulangkan Tujuh Pekerja Terlantar di Papua

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 22:28 WIB

PANSUS DPRD Indramayu, Pengaruhi LKPJ BUPATI 2025 dan Potensi Interpelasi

Rabu, 15 April 2026 - 20:59 WIB

Oknum Anak Pejabat Wakil Bupati Di Duga Serobot Lahan Perhutani di Cikawung

Selasa, 14 April 2026 - 19:51 WIB

Bupati Indramayu Lucky Hakim Sukses Raih PenghargaanTOP BUMD Awards 2026

Selasa, 14 April 2026 - 12:51 WIB

Widiarti Di Duga Jual Emas Palsu Pakai Surat Toko Mas Kresno, Hj Tempuh Jalur Hukum

Jumat, 10 April 2026 - 22:18 WIB

Ruslandi,S.H : Pelepasan Ribuan MIHOL Oleh SAT POL PP Sudah CUkup Kuat Untuk Di Tindak Lanjuti Secara Hukum

Berita Terbaru

Uncategorized

Oknum Guru SMAN 1 Jalan Cagak Sri akan Laporkan Wartawan ke Polisi

Sabtu, 18 Apr 2026 - 16:28 WIB

Uncategorized

Gebrakan bangun jalan Desa bersama Bos Urip kembali di lanjutkan

Sabtu, 18 Apr 2026 - 16:26 WIB