HarianPers || INDRAMAYU – DPRD Kab. Indramayu menggelar Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Kab. Indramayu dalam rangka penyampaian laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) 5 terkait rencana alih status pengelolaan RSUD M.A. Sentot Patrol kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dalam rapat tersebut juga dilaksanakan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu pada PT BPR Indramayu Jabar (Perseroda). Senin (18/5/2026).
Laporan Panitia Khusus (Pansus) 5 DPRD Kab.Indramayu disampaikan oleh Ketua Pansus 5 yaitu Abdul Rojak, SH. Dalam penyampaiannya, ia menjelaskan bahwa RSUD M.A. Sentot Patrol memiliki peran penting sebagai rumah sakit rujukan di wilayah barat Kab. Indramayu dan kawasan Pantura. Namun demikian, rumah sakit tersebut masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti kebutuhan peningkatan sarana dan prasarana, penguatan sumber daya manusia, serta dukungan pembiayaan operasional yang lebih besar dan berkelanjutan.
Abdul Rojak, SH., juga menyampaikan bahwa selama periode 2023 hingga 2025 terjadi penurunan jumlah kunjungan pasien dan pendapatan rumah sakit. Berdasarkan data yang disampaikan, jumlah pasien mengalami penurunan sebesar 14 persen pada tahun 2025. Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu alasan penting perlunya peningkatan kapasitas layanan kesehatan agar RSUD M.A. Sentot Patrol dapat memberikan pelayanan yang lebih optimal, modern, dan menjangkau masyarakat lebih luas.
Menurut pandangan Pansus 5, alih status pengelolaan RSUD M.A. Sentot Patrol kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat bertujuan memperkuat fungsi rumah sakit sebagai layanan rujukan regional Pantura Timur dan wilayah Ciayumajakuning. Dengan pengelolaan oleh pemerintah provinsi, diharapkan kualitas pelayanan kesehatan, ketersediaan tenaga medis spesialis, fasilitas kesehatan, dan dukungan pembiayaan dapat semakin meningkat. Pansus 5 juga menegaskan bahwa proses alih status bukan sekadar perpindahan aset daerah, tetapi bagian dari upaya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Selain itu, Pansus 5 memberikan sejumlah rekomendasi penting, di antaranya percepatan peningkatan status RSUD M.A. Sentot Patrol menuju rumah sakit tipe A, kepastian status kepegawaian bagi tenaga kesehatan dan pegawai rumah sakit, serta jaminan pelayanan kesehatan yang tetap terjangkau bagi masyarakat. Pansus 5 juga menekankan pentingnya proses pengalihan aset dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk kejelasan sharing pembiayaan pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS yang dibiayai Pemerintah Kabupaten Indramayu.
Dalam rapat tersebut, Bupati Indramayu, Lucky Hakim, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kab. Indramayu atas persetujuan yang telah diberikan. Menurutnya, persetujuan tersebut merupakan bentuk sinergi dan komitmen bersama dalam mengoptimalkan pengelolaan barang milik daerah serta dukungan nyata kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang telah menyatakan kesediaannya menerima hibah aset RSUD Pantura M.A. Sentot Patrol.
Selain itu, dilakukan pula persetujuan bersama dan penandatanganan Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kab. Indramayu pada PT BPR Indramayu Jabar (Perseroda) antara Bupati Indramayu dan DPRD Kab. Indramayu.
Penulis : Andriani
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Masyarakat













