Ratusan Jerigen Berisi BBM Subdidi Pertalite Terciduk Polisi.

- Penulis

Kamis, 18 Januari 2024 - 10:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIAN PERS | Sat Reskrim Polres Rokan Hulu, berhasil mengamankan 3000 liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite yang dibeli dari Simpang Gelombang Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak yang akan dijual ke Desa Rantau Kasai, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.

Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono S.I.K
MH melalui kasat Reskrim AKP DR Raja Kosmos Parmulais SH MH mengatakan penangkapan tersebut dilakukan oleh anggotanya yaitu Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Rohul yang dipimpin oleh IPDA Abdau Wardiyoso, S.Tr.K dengan mengamankan 1 orang yang melakukan kegiatan Penyalahgunaan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak yang penyediaan dan pendistribuasiannya di berikan penugasan pemerintah, Pelaku ditangkap di Jalan lintas Desa Tali Kumain Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu, Senin (17/01/2024) Siang

Awalnya Petugas mencurigai sebuah mobil merk Mutshubishi jenis L 300 Pick Up BM 8246 MQ yang diduga mengangkut BBM bersubsidi.“Petugas memberhentikan kendaraan tersebut dan melakukan interogasi lisan terhadap pengemudi dan pengemudi berinisial JS menyampaikan bahwa barang yang diangkutnya merupakan BBM jenis Pertalite bersubsidi, kemudian dilakukan pengecekan dan benar mobil tersebut mengangkut BBM bersubsidi tanpa dilengkapai dokumen yang sah,” kata AKP DR Raja Saat di hubungi hrianpers.com Via  WhatsAppnya Kamis (18/1/2024) Pagi.

“Adapun modus operandinya,Kata Kasat, “Tersangka JS menggunakan 1 unit mobil Colt yang memuat BBM jenis Pertalite sebanyak 105 jerigen dengan isi lebih kurang 3 Ton atau 3.000 liter,yang diperoleh dengan cara dibeli dari S bukan agen atau distributor BBM resmi di Simpang Gelombang Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, lalu BBM tersebut akan dibawa dan dijual ke Desa Rantau Kasai, Kecamatan Tambusai Utara,”Kita masih mengembangkan penyelidikan terkait sumber BBM dan para penyalur ilegal BBM lainnya yang ada di wilayah Kabupaten Rokan Hulu

Baca Juga:  Lima Tersangka Pengedar Narkoba Di Cianjur Tertangkap Polisi, Begini Jadinya

Selain mengamankan BBM subsidi, polisi juga mengamankan 1 Unit kendaraan R4 merek Mitsubishi L300 BM 8246 MQ.dan
1 lembar STNKB mobil merek Mitsubishi L300 serta 105 Jerigen berisikan lebih kurang 3 Ton atau 3.000 liter BBM jenis Pertalite, dan 1 lembar SIM A milik JS beserta uang Rp.150.000

Terhadap terduga pelaku terancam, setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang Penyediaan dan Pendistribusiannya diberikan Penugasan Pemerintah” sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 Undang-Undang No. 06 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang Nomor 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas Perubahan Kententuan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi,” Kasat Reskrim.

Follow WhatsApp Channel harianpers.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Oknum TNI & Polri Di Duga Kuat Terima Setoran Jaringan Obat Terlarang Madi Aceh, Ada Apa?
Mahasiswa Cianjur Menolak Lupa: Aksi Solidaritas Tuntut Penghapusan Korupsi dan Pelanggaran HAM
Setda Aep Surahman Gelar Sosialisasi Bidang Tata Ruang
Modus Berjualan, Madi Afdal Aceh Di Duga Pemasok Obat Keras Daftar G, Polisi Harus Tindak Tegas
Perizinan Dipertanyakan, Peternakan Ayam WNA di Kanoman Ganggu Kenyamanan Warga
Toni RM : Penutupan Jalan Balongan Indramayu Bisa Ada Sanksi Pidana
Aksi Kamisan Cianjur Peringatkan Kembalinya Pola Kekuasaan Orde Baru
Pasca Pilwu : Rumah Calon Kuwu Slamet Caryo Dirusak Kelompok Pemuda
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 14 Desember 2025 - 03:38 WIB

Oknum TNI & Polri Di Duga Kuat Terima Setoran Jaringan Obat Terlarang Madi Aceh, Ada Apa?

Sabtu, 13 Desember 2025 - 20:13 WIB

Mahasiswa Cianjur Menolak Lupa: Aksi Solidaritas Tuntut Penghapusan Korupsi dan Pelanggaran HAM

Sabtu, 13 Desember 2025 - 06:35 WIB

Setda Aep Surahman Gelar Sosialisasi Bidang Tata Ruang

Jumat, 12 Desember 2025 - 19:34 WIB

Modus Berjualan, Madi Afdal Aceh Di Duga Pemasok Obat Keras Daftar G, Polisi Harus Tindak Tegas

Jumat, 12 Desember 2025 - 16:44 WIB

Toni RM : Penutupan Jalan Balongan Indramayu Bisa Ada Sanksi Pidana

Berita Terbaru

Setda Aep Surahman Gelar Sosialisasi Bidang Tata Ruang

Berita

Setda Aep Surahman Gelar Sosialisasi Bidang Tata Ruang

Sabtu, 13 Des 2025 - 06:35 WIB