mostbet casinomostbet1win aviatorpin upmostbetmostbet az casinopinup kzpin up azmostbet aviator loginaviatorlucky jet casinoonewinlucky jet crashpinup4rabetmostbet az1win cassino4r bet1 win indiapin-up1win kzmostbet kzpin up indiamosbet india1win casino1win slotlucky jetpin uplacky jet1win casinolucky jetмостбет кзpinap4rabet pakistan4a betpinup login1 winmosbetmosbetaviator1win casinomosbet1 win az1win casino1winmostbet aviator loginmostbetparimatchparimatchpin up casino india1win
Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHukum Kriminal

Sidang Ke 5 Terdakwa HZ, Pengadilan Negeri Cianjur Hadirkan Saksi

11850
×

Sidang Ke 5 Terdakwa HZ, Pengadilan Negeri Cianjur Hadirkan Saksi

Sebarkan artikel ini

HARIAN PERS  | Sidang ke-5 atas pelaporan LP/B/122/VIII/2023/SPKT/POLSEK KARANG TENGAH/POLRES CIANJUR/POLDA JABAR tanggal 21 Agustus 2023 dengan pelapor bernama Pepep tahun lalu dengan terdakwa HZ di Pengadilan Negeri Cianjur, Rabu 18 Januari 2024, menghadirkan para saksi.

Para saksi yang dihadirkan ada sebanyak 3 orang untuk dimintai keterangannya terkait terjadinya kasus tersebut.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Menurut informasi, persidangan tersebut bermula atas terjadinya dugaan kepada HZ yang menjadi korban kriminalisasi.

Saat ditemui wartawan, kuasa hukum terdakwa berinisial HZ, Rangga Wandi, SH, MH, mengatakan, dari hasil persidangan tadi beberapa saksi telah dimintai keterangan terkait kronologis terjadinya kasus tersebut.

“Ya, hasil persidangan hari ini makin menjelaskan fakta-fakta hukum yang sebenarnya, bahwa memang di awal kita udah lakukan eksepsi memang dakwan ini semestinya tidak diterima,”katanya

Sebenarnya, lanjut Rangga, kalau jaksa penuntut umumnya lebih teliti terhadap fakta persidangan kali ini, seharusnya lebih mengedepankan undang-undang gratifikasinya. Karena dalam hal ini yang mana berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan ini mengakui semua uang itu memang dialirkan sebagai pelicin.

“Dari keterangannya waktu itu sebagai pelicin, jadi saksi-saksi yang dihadirkan kali ini ada tiga orang, dua dari pihak PT yang mengaku satu dari dinas PUTR yang mana dalam hal ini saksi ini kita tolak yang dari dinas karena tidak berkompeten dan berkepentingan dalam perkara ini,”ujarnya.

Rangga menyambungkan, berdasarkan barang bukti hanya disebutkan dinas dan dalam berita acara pemeriksaan, bahwa dinas tersebut adalah Dinas Pariwisata yang mana dalam hal ini telah mengakui menerima aliran uang.

“Kita tunggu minggu depan seperti apa, diharapkan ada yang terbaik untuk kepentingan klien kita dan mudah-mudahan hakim juga berpikir objektif terhadap perkara ini,” tutupnya.

Sementara itu salah satu saksi yang dihadirkan di persidangan Dedi Rustandi, menyampaikan, kesaksian yang disampaikannya tak lain adalah untuk memberikan keringan hukum pada terdakwa dari kesaksiannya.

“Ya, yang saya sampaikan berdasarkan yang saya tahu ja,” katanya dengan singkat.

Terkait kasus tersebut, pihak pengacara HZ sebetulnya sudah meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jabar untuk segera menindaklanjuti Surat laporan Polisi Nomor: LP/19-B/IX/HUK.12.01/2023/Bid Propam, tertanggal 22 September 2023, atas nama pelapor Rangga Wandi,SH, MH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Mohon maaf ya, Carilah Berita Sendiri.................