mostbet casinomostbet1win aviatorpin upmostbetmostbet az casinopinup kzpin up azmostbet aviator loginaviatorlucky jet casinoonewinlucky jet crashpinup4rabetmostbet az1win cassino4r bet1 win indiapin-up1win kzmostbet kzpin up indiamosbet india1win casino1win slotlucky jetpin uplacky jet1win casinolucky jetмостбет кзpinap4rabet pakistan4a betpinup login1 winmosbetmosbetaviator1win casinomosbet1 win az1win casino1winmostbet aviator loginmostbetparimatchparimatchpin up casino india1win
Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaDaerah

Cuti ASN Pria Dampingi Istri Melahirkan Diminta DPRD Cianjur Segera Disahkan

51
×

Cuti ASN Pria Dampingi Istri Melahirkan Diminta DPRD Cianjur Segera Disahkan

Sebarkan artikel ini
Andri Suryadinata, Sekretaris Komisi D DPRD Kabupaten Cianjur.

Laporan : Budi Panca

HARIAN PERS // – DPRD Cianjur meminta Pemerintah Pusat segera mengesahkan cuti ASN pria yang mendampingi istrinya melahirkan.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Sebelumnya, ketentuan cuti melahirkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mengalami pembaruan pasca-terbitnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Pembaruan cuti pendampingan melahirkan bagi ASN menjadi salah satu muatan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN terbaru yang tengah disusun oleh pemerintah.

Sekretaris Komisi D DPRD Kabupaten Cianjur Andri Suryadinata mengatakan, sangat mendukung soal cuti ASN pria untuk mendampingi istrinya melahirkan.

Ia menilai, pendampingan ASN pria saat istrinya melahirkan merupakan hal yang sangat penting.

“Kalau saya secara pribadi mendukung karena ketika istri melahirkan betul-betul ada suport dari suami. Karena melahirkan itu antara hidup dan mati,” kata Andri, Rabu, (20/03/2024).

Andri menambahkan, nantinya cuti ASN pria dapat meminimalisir angka kematian saat melahirkan.

“Bisa menekan atau meminimalisir angka kematian ibu dan anak,” ujarnya.

Namun, Andri menyebut, lamanya cuti harus diatur agar tidak terlalu lama sehingga meninggalkan pekerjaan-pekerjaan ASN pria

“Hanya saja tidak juga selama 40 hari. Paling seminggu atau 10 hari,” pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Mohon maaf ya, Carilah Berita Sendiri.................