Laporan : Budi Panca
HARIAN PERS // – DPRD Cianjur meminta Pemerintah Pusat segera mengesahkan cuti ASN pria yang mendampingi istrinya melahirkan.
Sebelumnya, ketentuan cuti melahirkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mengalami pembaruan pasca-terbitnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Pembaruan cuti pendampingan melahirkan bagi ASN menjadi salah satu muatan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN terbaru yang tengah disusun oleh pemerintah.
Sekretaris Komisi D DPRD Kabupaten Cianjur Andri Suryadinata mengatakan, sangat mendukung soal cuti ASN pria untuk mendampingi istrinya melahirkan.
Ia menilai, pendampingan ASN pria saat istrinya melahirkan merupakan hal yang sangat penting.
“Kalau saya secara pribadi mendukung karena ketika istri melahirkan betul-betul ada suport dari suami. Karena melahirkan itu antara hidup dan mati,” kata Andri, Rabu, (20/03/2024).
Andri menambahkan, nantinya cuti ASN pria dapat meminimalisir angka kematian saat melahirkan.
“Bisa menekan atau meminimalisir angka kematian ibu dan anak,” ujarnya.
Namun, Andri menyebut, lamanya cuti harus diatur agar tidak terlalu lama sehingga meninggalkan pekerjaan-pekerjaan ASN pria
“Hanya saja tidak juga selama 40 hari. Paling seminggu atau 10 hari,” pungkasnya