HARIAN PERS – Masih berlanjut, soal dugaan oknum Kades Sukatani berinisial H, di Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur sudah dari 2023, pihaknya hanya mengupayakan kembalikan uang kas ke desa.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Inspektur Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Cianjur, Endan Hamdani, saat dikonfirmasi langsung melalui via WhatsApp (WA) meskipun sakit DBD saat sedang pengobatan, Sabtu (8/4/2024).
‘”Betul Kejari Cianjur tidak ada pengembalian,” katanya.
Masih ujar Endang, inimah hasil pemeriksaan khusus Inspektorat Daerah Pemkab Cianjur, pada saat ada laporan. Dan, pihaknya merekomendasikan oknum kades mengembalikan ke kas desa. Jadi, tidak ada yang ke Kejari Cianjur.
“Nah! Ini hanya sebatas rekomedasi hasil pemeriksaan khusus Inspektorat Daerah (Irda) saat 2023. Dan, 2024 awal,” terangnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, jadi oknum kades harus mengembalikan ke kas desa. Jasi, pihak warga (H. Dedi) sudah dikasih saran, kalau mau diberhentikan melalui mekanisme BPD, camat terus DPMD Kabupaten Cianjur.
“Nah! Kalau Inspektorat Daerah (Irda) itu hanya melakukan memeriksa saja, atas dugaan penyalahgunaan keuangan,’ ujar Endan.
Masih sambungnya, hal itu tergantung BPD, dan warga setempat di desa tersebut. Artinya, buat sidang istimewa. Nah! Tempuhlah mekanismenya ke BPMD melalui camat.
Nah! Hal itu sudah disarankan beberapa puluh kali ke H. Dedi itu (sebagai narsum) warga setempat,” bilang Endan.
Masih ujar dia, jadi harapan pihaknya ke Pemkab Cianjur kepada para kades silahkan dan gunakan, manfaatkan DD semaksimal mungkin berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ada.
‘Nah! Melihat pelayanan yang prima kepentingan dan kebutuhan warga. Dan, gunakanlah anggara yang ada sesuai dengan mekanisme,” pinta dan harap
Dia menyambungkan lagi lebih jauh, kalaupun ada haknya kades yang ragu soal penggunaan anggaran konsultasi datang ke Inspektorat Daerah (Irda). Dan, pihaknya akan melayani sepuh hati dengan baik apa bila ada perangkat sejumlah kades ingin konsultasi sekali lagi untuk berkomunikasi.
Terakhir, Endan menambahkan sebagai kontrol sosial untuk masyarakat silahkan musyawarahkan dulu di internal antara sesama perangkat desa, lembaga, dan lainnya.
Jadi bisa menjadi manfaat semua pihak. Begitu kang,” tutup Endan .